Transisi Menuju Endemi: Lepas Masker di Tempat Terbuka dan Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus
Kebijakan pemerintah dengan melonggarkan pemakaian masker serta penghapusan syarat tes PCR saat perjalanan disebut sebagai transisi menuju endemi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka.
Pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 berupa tes swab PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Kebijakan pelonggaran ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Izinkan Copot Masker di Luar Ruangan, Pelaku Perjalanan Kini Tak Perlu Lagi Tes Antigen/ PCR
Baca juga: Presiden Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Sementara untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker.
Termasuk bagi masyarakat yang kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Presiden.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memperhatikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, kini tak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen.
Syaratnya, mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Berlaku Mulai 18 Mei
Dikutip dari setkab.go.id, aturan terbaru dalam perjalanan tersebut akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022) hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.