Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku 18 Mei 2022

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan orang dalam negeri atau domestik.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku 18 Mei 2022
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Suasana KRL Commuter Line jurusan Bogor, Kamis (19/5/2022) nampak beberapa penumpang masih harus berdiri, karena ragu dengan kapasitas kursi panjang setelah aturan terbaru Kemenhub diterapkan. 

Protokol Kesehatan

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Berita Rekomendasi

Informasi selengkapnya klik di sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas