Pusat Perawatan Pasien Covid-19 Wisma Atlet akan Ditutup Jika Indonesia Sudah Memasuki Endemi
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan berbagai langkah dalam rangka transisi pandemi menjadi endemi.
Editor: Adi Suhendi
Menurutnya, bila wabah ini sudah terkendali dengan baik, virus corona akan diklasifikasikan sebagai penyakit biasa seperti flu.
Dengan demikian, pembiayaan perawatan pasien Covid-19 bakal ditanggung BPJS.
Sementara saat ini pembiayaan perawatan pasien Covid-19 masih ditanggung Pemerintah.
"Jadi nanti kita tempatkan Covid-19 ini sebagai penyakit biasa. Seperti flu biasa, sehingga enggak ada afirmasi khusus. Nanti pengobatan pembiayaannya sama, melalui BPJS saja," ungkap Muhadjir.
"Kalau sekarang kan enggak langsung ditanggung pemerintah. Nanti lewat jalur BPJS. Semoga semua lancar," tutur Muhadjir.
Ia lantas berharap transisi menuju pandemi saat ini makin baik.
Sehingga masyarakat nantinya bisa beraktivitas normal seperti sebelum adanya munculnya pagebluk virus corona.
Baca juga: Wagub Lemhannas: Pandemi Covid-19 Mengubah Tatanan Politik Baru Dunia
"Harapan kita malah semakin baik lah. Tahap berikutnya ya enggak pakai masker," kata dia.
Muhadjir juga menginfokan bahwa Indonesia akan menggelar perhelatan internasional bertajuk Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) di Bali pada bulan ini.
Gelaran itu, kata dia, akan menjadi uji coba transisi menuju endemi bagi Indonesia. Pasalnya, 4.000 lebih peserta akan hadir secara langsung dan tak diberlakukan travel bubble.
"Ini sekaligus uji coba transisi endemi. Karena itu pesertanya 4.300 yg daftar 6.000. Kita nampung 4.000. Nanti pertemuan offline dalam suatu tempat dan tak ada travel bubble. Jadi mereka boleh kemana-mana. Presiden sudah setujui tak ada travel bubble ini," kata Muhadjir.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah membolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5).
Selain membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan, pemerintah juga membuat sejumlah pelonggaran protokol kesehatan.
Di antaranya menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan, baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Hanya saja aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Jokowi. (tribun network/fah/dod)