Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali hingga 6 Juni 2022, Dilengkapi Aturan Terbaru di Daerah PPKM
Daftar wilayah PPKM di Jawa Bali Berlaku hingga 6 Juni 2022, dilengkapi aturan terbaru di Daerah PPKM. Satu daerah berada di level 3 di Jawa Timur.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kota Surabaya
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Level 3
- Kabupaten Pamekasan
Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Baca juga: Kapan PPKM Dihapus, Muhadjir: Menunggu Perintah Bapak Presiden
Aturan Terbaru di Daerah PPKM di Jawa-Bali
1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dari kapasitas), dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengikuti protokol kesehatan
- wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
2. Kegiatan pada sektor keuangan, pasar modal, perhotelan, industri, teknologi informasi, dll diselenggarakan maksimal 75 persen WFO dari kapasitas.
3. Kegiatan pada sektor kesehatan, keamanan, energi, logistik, pupuk/pertanian, penanganan bencana, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO.
4. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dari kapasitas.
5. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial maksimal peserta adalah 75 persen dari kapasitas.
6. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
7. Tetap memakai masker dengan benar dan menerapkan protokol kesehatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPKM