Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YKMI Layangkan Keberatan Terkait Keputusan Menkes Mengenai Putusan MA

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan keberatan terkait keputusan Menteri Kesehatan mengenai jaminan vaksin halal.

Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi
zoom-in YKMI Layangkan Keberatan Terkait Keputusan Menkes Mengenai Putusan MA
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan keberatan terkait keputusan Menteri Kesehatan mengenai jaminan vaksin halal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan keberatan terkait keputusan Menteri Kesehatan mengenai jaminan vaksin halal.

Keberatan itu karena Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan uji materi mengenai jaminan vaksin halal yang diputus pada 14 April 2022.

Sementera keputusan Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada 28 April 2022 belum sesuai putusan MA.

YKMI melayangkan Keberatan administrasi yang dikirimkan Jumat, 27 Mei 2022.

Kuasa hukum YKMI Amir Hasan mengatakan keberatan tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Keputusan Menkes itu, bukti tidak mematuhi Putusan MA,” kata Amir Hasan dalam keterangannya.

Alasan Keberatan itu dilayangkan, diterangkan Amir karena Keputus Menkes itu menetapkan tentang jenis vaksin yang digunakan untuk Covid-19 masih menggunakan vaksin yang nonhalal.

Baca juga: Ahli Ingatkan Dampak Pandemi Covid-19 Dapat Picu Wabah

BERITA REKOMENDASI

“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif,” katanya lagi.

YKMI juga menilai bahwa jenis vaksin yang disediakan tidak memuat informasi yang rinci mengenai vaksin yang sudah halal.

“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin, ada apa dengan Menkes? Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” kata kuasa hukum YKMI yang lain, Ahsani Taqwim Siregar.

Dalam Keputusan Menkes tersebut, menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

Baca juga: 15 Orang Positif COVID-19 di GPDRR, 3 Warga Negara Indonesia, Satgas: Tertangani dengan Baik

“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin nonhalalnya lebih banyak,” kata Amir Hasan.

Dalam surat keberatan administrasi itu, YKMI menuntut supaya Menkes mencabut dan merevisi Keputusan Menkes tersebut.

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Terus Terkendali, Kasus Mingguan Turun Menjadi 1.500-an Kasus

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," ujarnya.

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya.

Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas