Aturan Baru Pandemi, Anak 6 -17 Tahun yang Hadiri Kegiatan Berskala Besar Wajib Vaksin Dosis Kedua
Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dikarenakan melihat tren kasus yang mulai meningkat, ditambah importasi kasus Covid-19 bervarian baru,
Per Selasa 21 Juni 2022, atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran No. 22 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksana kegiatan berskala besar.
Baca juga: Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR
Surat Edaran ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih 1000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama. Baik dalam mau pun luar ruang.
Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten. Seperti perhelatan sosial atau budaya masyarakat.
Maupun kegiatan internasional yang dihadiri antar negara atau multilateral, seperti konferensi, pertemuan wakil negara, WNI maupun WNA.
"Melalu surat edaran ini, maka pemerintah menetapkan beberapa aturan yaitu wajib penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit berhubungan akses vaksinasi," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers virtual, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Angka Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Alami Peningkatan, Satgas Sebut Masih Aman
Aturan ini berisikan pada anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wjaib vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua.
Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masusk dosis ketiga atau booster.
Namun anak usia di bawah enam tahun, dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar. Demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
Kemudian, antrian selanjutnya pemberlakukan scanning spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan.
Baca juga: Terawan Agus Putranto: Semoga Uji Klinis Vaksin Nusantara Dilanjutkan Kembali
Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukkan hasil PCR 2 kali 24 jam sebelum kegiatan berlangsung. Serta menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
Yang kedua kegiatan bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan covid-19.
Dan dihimbau pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimlaisir potensi penularan.
Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19.
"Sebagai tambahan, seseorang tidak lolos skrinning wajib lakukan tes Covid-19 lanjutan di tempat," kata Wiku lagi.
Ia pun menambahkan jika mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan.
"Rekomendasi kelayakan penerapan prokes dari Satgas covid-19 pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari polri," tutupnya.