Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Booster Sepi Peminat, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

Reaksi Satgas Covid-19 terkait pernyataan Presiden Joko Widodo menyebutkan jika kesulitan mencari peserta untuk suntik vaksin booster. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Booster Sepi Peminat, Begini Tanggapan Satgas Covid-19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin booster sebelum menyuntikkan kepada warga saat acara Vaksinasi Merdeka Booster di Grha Asuransi Astra, Jakarta, Sabtu (23/4/2022). Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Booster Sepi Peminat, Begini Tanggapan Satgas Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Respon Satgas Covid-19 terkait pernyataan Presiden Joko Widodo menyebutkan jika kesulitan mencari peserta untuk suntik vaksin booster

Padahal Vaksin Booster Covid-19 masih banyak tersedia.

"Pemerintah berusaha meningkatkan distribusi vaksin booster ke seluruh daerah dibarengi dengan sosialisasi aktif ke masyarakat," kata Presiden Jokowi pada konferensi pers virtual, Selasa (21/6/2022).

Sebagaimana dengan negara lain, kata Wiku, Indonesia terus berupaya meningkatkan resiliensi atau ketahanan terhadap penularan virus.

Yaitu dengan meningkatkan cakupan vaksin Covid-19, khususnya booster secara terus-menerus.

"Salah satu cara pemerintah meningkatkan cakupan vaksinasi booster ialah dengan menerapkan wajib vaksin untuk berkegiatan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito

Berita Rekomendasi

Per Selasa 21 Juni 2022, atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, Satgas Covid-19 telah merilis Surat Edaran No. 22 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksana kegiatan berskala besar.

Surat Edaran ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih 1000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama.

Baik dalam mau pun luar ruang.

Baca juga: Booster Vaksin Covid-19 Masih Efektif Mencegah Keparahan dan Angka Kematian

Dalam aturan tersebut, aturan ini berisikan pada anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dosis ketiga atau booster.

Namun anak usia di bawah enam tahun, dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar. Demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

"Terlepas dari aturan yang ada, masyarakat perlu memahami bahwa vaksin booster semata-mata agar kita dan orang terdekat khususnya populasi berisiko lebih terlindungi dari penularan virus, termasuk kasus varian baru," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas