Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Digugat ke PTUN Karena Tidak Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenkes Digugat ke PTUN Karena Tidak Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal
Istimewa
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggelar aksi damai menolak vaksin haram di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Jumat (28/1/2022).Kemenkes Digugat ke PTUN Karena Tidak Laksanakan Putusan MA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Mahkamah Agung (MA).

MA dalam putusan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mewajibkan pemerintah tentang jaminan vaksin halal.

Ternyata Menteri Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022 tidak sesuai dengan putusan MA tersebut.

“Kepmenkes ini terbit setelah Putusan MA tersebut, tapi isinya tidak mematuhi Putusan MA,” tegas Amir Hasan kuasa hukum YKMI, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Panja Komisi IX DPR Minta Kemenkes Sediakan Vaksin Halal

Gugatan YKMI tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt. 

“Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal,” tambah Amir Hasan lagi.

Dalam Kepmenkes itu, sambungnya, terbit setelah adanya Putusan MA tentang vaksin halal.

Berita Rekomendasi

“Tapi malah tidak menjadikan Putusan MA itu sebagai konsiderannya, ini jelas melanggar hukum,” kata dia.

Dalam Kepmenkes itu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.

“Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya,” tambah Amir Hasan lagi. 

“Dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada sekitar 3 produk vaksin yang memiliki sertifikat halal,” tegas Ahsani Taqwim Siregar, SH, kuasa hukum YKMI lainnya.

“Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan Putusan MA,” katanya. 

Tindakan itu, sambung Ahsani lagi, berpotensi membuat konsumen tidak paham mengenai kehalalan vaksin.

 “Vaksin halal jelas tersedia dan jumlahnya cukup, tapi pemerintah dan Menkes selalu beralasan bahwa seolah vaksin halal tak cukup,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas