Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kandungan Sel Embrio Bayi, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 CanSino Produksi China Haram Digunakan

MUI kembali mengeluarkan fatwa terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19. Kali ini terkait dengan vaksin yang diproduksi Cansino Biologics Inc.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ada Kandungan Sel Embrio Bayi, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 CanSino Produksi China Haram Digunakan
Pixabay/TheDigitalArtist
Ilustrasi vaksin Covid-19. Perusahaan vaksin asal China, CanSino Biologics, sedang bernegosiasi dengan beberapa negara agar kandidat vaksin Covid-19 miliknya bisa diuji coba fase ketiga di luar negeri. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa terkait dengan penggunaan vaksin Covid-19.

Kali ini terkait dengan vaksin yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc asal China.




Dalam fatwanya MUI menyatakan kalau vaksin dengan nama produk CanSino tersebut haram karena berdasarkan uji MUI, vaksin tersebut mengandung sel tubuh manusia.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).

Atas dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah.

Terdapat beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan yakni, pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

BERITA TERKAIT

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," lanjut Hasanuddin.

Baca juga: Studi di China Temukan Gabungan Vaksin CanSino dan SinoVac Lebih Efektif Tingkatkan Antibodi

Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Cansino ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.

Dalam fatwanya, MUI juga meminta kepada seluruh umat Islam untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tutup fatwa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas