Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub telah terbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal, Selasa (8/3/2022). Inilah aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19. 

6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mall

d. Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

e. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Protokol Kesehatan

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Berita Rekomendasi

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Informasi selengkapnya klik di sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas