Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes: Laboratorium Harus Laporkan Hasil PCR ke Sistem, Jika Tidak Izin Lab Terancam Dicabut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengirimkan surat instruksi tersebut kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkes: Laboratorium Harus Laporkan Hasil PCR ke Sistem, Jika Tidak Izin Lab Terancam Dicabut
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan agar semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan agar semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.

Nantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengirimkan surat instruksi tersebut kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes.

“Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7).

Baca juga: Jubir Kemenkes Sebut Perlu Kerja Sama Masyarakat dan Pemerintah Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster

Berita Rekomendasi

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel “hitam”. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” tutur Menkes Budi.

Mantan dirut Bank Mandiri ini menyatakan, mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas