Dukung Booster Kedua, Komisi IX DPR Ingatkan Capaian Pertama Harus Jadi Prioritas
Rahmad Handoyo menyambut positif aturan baru vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk para tenaga kesehatan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menyambut positif aturan baru vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk para tenaga kesehatan.
“Kami dukung booster kedua untuk para Tenaga Kesehatan (nakes), apalagi booster kedua ini kan rekomendasi dari WHO. Tapi saya ingatkan, capaian boster pertama bagi masyarakat yang masih rendah justru yang harus menjadi prioritas,” kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Rahmad mengatakan, capaian vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua, per Juni 2022 lalu pun belum mencapai target yang dipatok Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 70 persen.
Sementara capaian booster pertama bagi masyarakat juga masih rendah.
“Penyuntikan booster kedua atawa vaksin keempat ini memang baik tapi sekali lagi, ini bukan prioritas utama. Justru capaian booster pertama bagi masyarakat yang harus ditingkatkan dan dikejar," tambah dia.
Legislator PDIP itu tetap mendorong vaksin keempat ini diberlakukan untuk kalangan tertentu, para nakes dan orang-orang yang beresiko tinggi, semisal para lansia, khususnya yang memiliki komorbid.
“Booster kedua tetap kita dukung dan dorong agar selain nakes, juga menyasar orang yang beresiko tinggi seperti lansia maupun yg punya komorbid juga. Nah, selanjutnya perlu juga dipikirkan boster kedua untuk masyarakat umum,” ujar dia.
Baca juga: Kemenkes Berikan Booster Covid-19 Kedua Pada SDM Kesehatan
Dia memang menampik saat ini masyarakat sudah mulai kurang antusias untuk vaksin.
Padahal, kata Handoyo, Covid-19 masih ada dan masih berisiko. Terbukti baru-baru ini ada dua dokter yang meninggal dunia akibat pandemi Covid yang berkembang dengan varian yang ada sekarang.
“Saya kira pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan semua pihak harus memikirkan lagi langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, seperti sebelumnya berbondong-bondong menuju ke fasilitas kesehatan untuk vaksin. Apalagi kan gelombang terkahir Covid-19 masih mengancam, kita harus hati-hati,” katanya.
Di tengah menurunnya semangat untuk vaksin, dia menilai sangat tepat jika persyaratan booster pada mode transportasi tempat perkantoran dan fasilitas umum diberlakukan.
“Kebijakan seperti ini akan kembali meningkatkan kesadaran masyarakat untuk booster," pungkasnya.
Diketahui, vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia. Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah setempat.