PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
![PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasar-lama-tangerang-ramai-di-tengah-peningkatan-ppkm_20220705_174023.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.
Diketahui, seluruh wilayah Indonesia berada pada PPKM Level 1.
Perpanjangan PPKM Level 1 dilaksanakan mulai 8 November 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Conona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 1 ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal , Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Subvarian Omicron XBB Menambah Kasus Aktif, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Seluruh Wilayah RI
Diberitakan Tribunnewssebelumnya, Safrizal juga mengatakan bahwa pihaknya telah memintata seluruh jajarah pemerintah daerah untuk bersiaga.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," jelas Safrizal.
Ia juga meminta untuk menegakkan kembali penerapan protokol kesehatan dan penggunakaan aplikasi PeduliLindungi.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tutur Rizal.
Ia juga mengingatkan untuk mendorong agar masyarakat melakukan vaksinasi booster.
"Dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambahnya.
Sebagai informasi, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilaksanakan pada 8 November hingga 21 November 2022.
Sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022, perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali dilaksanakan pada 8 November hingga 5 Desember 2022.
![Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dilaporkan mengalami lonjakan akibat munculnya subvarian baru dari Omicron.
Akibat penambahan kasus Covid-19 yang relatif tinggi tersebut, pemerintah kembali menaikan status PPKM DKI Jakarta ke level 2. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ppkm-di-jakarta-kembali-ditingkatkan_20220705_180722.jpg)
Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali
1. Satuan Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
2. Sektor Perbankan
Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Perhotelan Non Karantina
Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Rakyat dan Apotek
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% .
5. Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan, Restoran dan Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 100%
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 100%
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 100%
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 100%.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 100%.
11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Larasati Dyah Utami) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)