Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Pengunjung mendatangi kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, yang merupakan destinasi wisata favorit, Selasa (5/7/2022). Protokol kesehatan masih diterapkan kepada pengunjung Pasar Lama Tangerang di tengah peningkatan status PPKM ke level 2, untuk cegah penyebaran Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat. Warta Kota/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.

Diketahui, seluruh wilayah Indonesia berada pada PPKM Level 1.

Perpanjangan PPKM Level 1 dilaksanakan mulai 8 November 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Conona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 1 ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal , Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Subvarian Omicron XBB Menambah Kasus Aktif, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Seluruh Wilayah RI

Diberitakan Tribunnewssebelumnya, Safrizal juga mengatakan bahwa pihaknya telah memintata seluruh jajarah pemerintah daerah untuk bersiaga.

Berita Rekomendasi

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," jelas Safrizal.

Ia juga meminta untuk menegakkan kembali penerapan protokol kesehatan dan penggunakaan aplikasi PeduliLindungi.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tutur Rizal.

Ia juga mengingatkan untuk mendorong agar masyarakat melakukan vaksinasi booster.

"Dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambahnya.

Sebagai informasi, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilaksanakan pada 8 November hingga 21 November 2022.

Sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022, perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali dilaksanakan pada 8 November hingga 5 Desember 2022.

Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022).     Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dilaporkan mengalami lonjakan akibat munculnya subvarian baru dari Omicron.
Akibat penambahan kasus Covid-19 yang relatif tinggi tersebut, pemerintah kembali menaikan status PPKM DKI Jakarta ke level 2. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dilaporkan mengalami lonjakan akibat munculnya subvarian baru dari Omicron. Akibat penambahan kasus Covid-19 yang relatif tinggi tersebut, pemerintah kembali menaikan status PPKM DKI Jakarta ke level 2. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas