PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.
Diketahui, seluruh wilayah Indonesia berada pada PPKM Level 1.
Perpanjangan PPKM Level 1 dilaksanakan mulai 8 November 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Conona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 1 ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal , Selasa (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Subvarian Omicron XBB Menambah Kasus Aktif, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Seluruh Wilayah RI
Diberitakan Tribunnewssebelumnya, Safrizal juga mengatakan bahwa pihaknya telah memintata seluruh jajarah pemerintah daerah untuk bersiaga.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus," jelas Safrizal.
Ia juga meminta untuk menegakkan kembali penerapan protokol kesehatan dan penggunakaan aplikasi PeduliLindungi.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tutur Rizal.
Ia juga mengingatkan untuk mendorong agar masyarakat melakukan vaksinasi booster.
"Dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambahnya.
Sebagai informasi, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilaksanakan pada 8 November hingga 21 November 2022.
Sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022, perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali dilaksanakan pada 8 November hingga 5 Desember 2022.