PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 100%
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 100%
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan: