PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 100%
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 100%.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 100%.
11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Larasati Dyah Utami) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)