PPKM Level 1 Diperpanjang Mulai 8 November 2022 Akibat Kasus Covid-19 Meningkat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang akibat kasus Covid-19 yang meningkat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali
1. Satuan Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
2. Sektor Perbankan
Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Perhotelan Non Karantina
Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Rakyat dan Apotek
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% .
5. Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan, Restoran dan Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100%.