Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Dicabut, Menag: Kita Akan Buat Aturan Turunannya

Kemenag berencana membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan di rumah ibadah selepas dihapusnya PPKM

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPKM Dicabut, Menag: Kita Akan Buat Aturan Turunannya
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan pada peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama di Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Ia menyebut Kemenag berencana membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan di rumah ibadah selepas dihapusnya PPKM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan di rumah ibadah selepas dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

"Kita akan bikin aturan turunannya,"kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Meskipun PPKM dicabut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masker tetap dikenakan di dalam ruangan dan saat berada di tengah keramaian.

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” katanya dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Henry Indraguna: Bansos Jangan Diputus

Selain itu, meskipun tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Presiden meminta agar program vaksinasi terus dilanjutkan.

Berita Rekomendasi

Vaksinasi Covid-19, kata Presiden, akan meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.

“Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.

Presiden meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap siaga termasuk fasilitas kesehatan dalam menangani Covid-19.

Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Masyarakat Indonesia Bisa Lepas Masker? Simak Alasan dan Penjelasannya

Memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster.

“Dalam masa transisi ini Satgas Covid- 19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas