Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). Jokowi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). 

Peraturan Perjalanan Masih Ikuti Aturan Lama

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, meski PPKM telah dicabut, segala aturan perjalanan masih mengacu pada aturan lama.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan," ucap Adita saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/12/2022).

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip Kompas, adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Henry Indraguna: Bansos Jangan Diputus

Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

• PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

• PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

• PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

• PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Cabut Perda soal Sanksi Kerumunan Usai PPKM Dihentikan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas