Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Editor: Muhammad Zulfikar
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas
Pemerintah Tetap Imbau Penggunaan Masker
Pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker meski status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut per Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Apakah Masyarakat Indonesia Bisa Lepas Masker? Simak Alasan dan Penjelasannya
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih lanjut, aturan pemakaian masker ini nantinya akan tertulis pada aturan baru pemerintah dengan judul Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Perlu diketahui, meskipun status PPKM telah dicabut, namun Covid-19 belum hilang.
Untuk itu diperlukan kesadaran penting masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19.
Sehingga terhindar dari terbentuknya klaster Covid-19.
"Ada beberapa protokol kesehatan yang kita dorong terutama pemaikan masker."
"Pemakaian masker lebih dikhususkan digunakan di tempat-tempat yang tertutup (terutama di tempat publik) dan (saat menggunakan alat) transportasi umum."
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker
"Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki riwayat sakit pernapasan, baik itu sesak napas atau lainnya (untuk selalu menggunakan masker)," jelas Tito, dikutip dari Kompas Tv.
Lebih lanjut, Tito berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya pemakaian masker.