Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Cabut PPKM, Masyarakat Diminta Mandiri dalam Mencegah hingga Mencari Pengobatan Covid-19

Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Cabut PPKM, Masyarakat Diminta Mandiri dalam Mencegah hingga Mencari Pengobatan Covid-19
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang tahun baru 2023, Jumat (30/12/2022). Jokowi mengimbau masyarakat bisa mandiri menyikapi pandemi Covid-19 usai kebijakan PPKM dicabut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo(Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM).

Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tidak asal mencabut.

Namun pencabutan PPKM telah dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19.

Baca juga: PPKM Dicabut, Mendagri Minta Kepala Daerah Juga Cabut Perda Sanksi Kerumunan

Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," kata Jokowi seperti disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah untuk mencabut PPKM antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen. Jokowi mengatakan data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Berita Rekomendasi

"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa mencabut pada saat itu meskipun tidak ada lonjakan kasus," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?

Kendati demikian meski PPKM sudah dicabut namun kewajiban mengenakan masker bagi masyarakat tetap berlaku, terutama saat berada di ruangan tertutup atau pusat keramaian.

Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.

Selain itu, meskipun tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, Presiden meminta agar program vaksinasi terus dilanjutkan. Vaksinasi kata Presiden akan meningkatkan imunitas masyarakat dari penularan Covid-19.

“Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.

Presiden meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap siaga termasuk fasilitas kesehatan dalam menangani Covid-19. Memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi
Booster.

“Dalam masa transisi ini Satgas Covid- 19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas