Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Kini Tak Wajib Pakai Masker, Simak Aturan Barunya

Masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat Perjalanan Kini Tak Wajib Pakai Masker, Simak Aturan Barunya
https://covid19.go.id/artikel/2023/06/09/surat-edaran-kasatgas-nomor-1-tahun-2023
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023. Masyarakat boleh tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kini memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan pada 9 Juni 2023.

Tentunya, aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang mempunyai keadaan sehat.




Selain itu, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

Berikut aturan lengkapnya:

Kini, Syarat Perjalanan Tak Wajib Pakai Masker, Ini Aturan Barunya
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan 9 Juni 2023.

Baca juga: Kenakan Masker selama Pandemi Covid, Orang-orang di Jepang Ikuti Pelajaran Tersenyum

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

BERITA TERKAIT

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas