Pandemi Covid-19 Dicabut, Fungsi Satgas akan Disesuaikan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah bubar.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi mencabut status Pandemi Covid-19. Dengan Dicabutnya status Pandemi tersebut lantas bagaimanakah status Satgas Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Pandemi Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia. Dengan penanganan Pandemi yang semakin terkendali, Wiku mengatakan tugas Satgas Covid-19 akan disesuaikan.
Baca juga: Covid-19 Tak Lagi Menjadi Pandemi, Satgas: Bukan Berarti Hilang Sepenuhnya
"Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan semakin membaik maka peran fungsi satgas akan disesuaikan," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, (22/6/2023).
Hanya saja Wiku tidak menjelaskan lebih jauh, penyesuaian apa yang akan dilakukan terhadap Satgas Covid-19. Ia hanya mengatakan dengan terkendalinya penyebaran Covid-19 maka masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah.
"Maka dari itu masyarakat dimohon untuk mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemik ini," katanya.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah bubar.
Baca juga: Satgas Sebut Vaksin dan Pengobatan Covid-19 saat Ini Masih Dijamin Pemerintah
Pembubaran Satgas Covid-19, kata Muhadjir, otomatis terjadi setelah Pemerintah menetapkan status endemi.
"Sudah bubar otomatis. Sejak di declare pak presiden semuanya bubar," tutur Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2013).
Muhadjir mengungkapkan penganggaran terhadap Satgas Covid-19 juga telah dihentikan.
Penganggaran penanganan Covid-19, menurut Muhadjir, telah kembali normal.
"Sudah selesai termasuk penganggarannya. Jadi kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya termasuk ekonomi," tutur Muhadjir.
Dirinya menjelaskan pada awal Satgas Covid-19 berbentuk Gugus Tugas yang berada di bawah komando BNPB.
"Tapi tahap berikutnya dikaitkan dengan pemulihan ekonomi karena itu dirubah dari gugus tugas ke Satgas KPCPEN COVID dan pemulihan ekonomi dan yang berada di depan gantian pak Airlangga di back up pak Luhut," jelas Muhadjir.
Saat ini, Muhadjir mengungkapkan KPC-PEN pun turut dinyatakan bubar. Anggaran untuk KCPPEN dikembalikan ke APBN.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu, (21/6/2023). Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.
Baca juga: Setuju Status Pandemi Covid-19 Dicabut, PB IDI Beri Tiga Catatan yang Perlu Diterapkan Masyarakat
Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.
Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata Presiden.
Meskipun sudah tidak lagi Pandemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.