Pandemi di RI Berakhir, Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Surveilance Kemungkinan Mutasi Covid-19
DPR meminta pemerintah baik pusat maupun daerah tetap melakukan surveilance terhadap kemungkinan adanya mutasi Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, meminta pemerintah baik pusat maupun daerah tetap melakukan surveilance terhadap kemungkinan adanya mutasi Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Rahmad usai pemerintah secara resmi memutuskan mencabut status pandemi Covid-19.
"Kepada pemerintah baik pusat dan daerah agar tetap waspada untuk mengamati mensurveilance terhadap kemungkinan adanya mutasi karena ini pasti ada untum mencatat potensi mutas-mutasi itu baik yang lemah maupun yang menjadi perhatian kita bersama-sama," kata Rahmad kepada Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Pemerintah Tetap Anjurkan Pakai Masker Saat Sakit
Dia mengatakan surveilance ini juga menjadi perhatian Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Dan saya kira dengan dinyatakannya pandemi berakhir ini kita harus menyikapi dengan seperti penyakit yang lain, dengan itu kita bisa lebih baik Covid-19 maupun penyakit yang lain," kata Legislator Fraksi PDIP itu.
Meski demikian, Rahmad bersyukur bahwa pandemi di Indonesia telah dinyatakan berakhir
"Apa yang diputuskan oleh pemerintah dan disampaikan oleh Pak Jokowi saya kira bisa dipahami ya, karena ini fakta dan kondisi angka-angka statistik dari sisi epidemiologi, kita pantas syukuri atas kegotongroyongan bersama semua pihak," ujarnya.
"Kita bersama-sama mengendalikan Covid-19 dengan angka yang sesuai dengan harapan kita, toh ini juga sudah diputuskan oleh WHO bahwa darurat pandemi secara global sudah dinyatakan berakhir," pungkas Rahmad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Pandemi Covid-19 di Indonesia per hari ini, Rabu, (21/6/2023).
Dengan pencabutan tersebut status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.
Pemerintah memutuskan mencabut status Pandemi Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya yakni angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.
Selain itu hasil serosurvey telah menunjukan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody Covid-19.
"WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata Presiden.
Meskipun sudah tidak lagi Pandemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.