Indonesia Sudah Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, PB IDI Beri Tanggapan
Terkait hal ini, Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Erlina Burhan, SpP(K) beri tanggapan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia telah masuk ke status endemi. Berbagai aturan terkait Covid-19 pun telah dilonggarkan.
Salah satunya pemerintah resmi telah mencabut aturan pemakaian masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Terkait hal ini, Ketua Satgas Covid Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Erlina Burhan, SpP(K) beri tanggapan.
Menurutnya, tidak mengapa lepas masker di tempat umum, asal tidak berisiko tertular atau menularkan.
"Jadi boleh tidak makai masker di tempat umum. Kalau sehat dan tidak berisiko menularkan mau pun tertular," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Jumat (23/6/2023).
Tempat umum dan keramaian memang berisiko mengalami paparan virus.
Baca juga: PB IDI Minta Tim Siaga Covid-19 Tetap Dipertahankan
Untuk kelompok berisiko, sedang sakit atau memiliki masalah imunitas, maka akan berisiko tertular.
"Jadi kalau ada keluhan batuk pilek pakai masker di keramaian," katanya lagi.
Sedangkan jika tidak punya penyakit atau masalah imunitas maka perlu menggunakan pakai masker untuk melindungi diri.
"Kalau sehat tidak apa-apa tidak pakai masker. Bahkan di keramaian," kata Erlina menambahkan.
Yang penting adalah kesadaran masyarakat tumbuh.