Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Situasi Sudah Endemi, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pasien Covid-19

Setelah memasuki masa endemi, pasien Covid-19 yang menjadi peserta BPJS akan tetap dibiayai BPJS Kesehatan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Situasi Sudah Endemi, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pasien Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
Mobil ambulance RSU Kramat Jati saat tiba membawa pasien positif Covid-19 di Graha Wisata TMII (Taman Mini Indonesia Indah), Jakarta Timur, Kamis (17/2/2022). Pantauan Tribunnews.com dilapangan per hari ini hingga pukul 17.00 WIB pasien yang datang bertambah 10 pasien sehingga total sebanyak 56 pasien COVID-19 tanpa gejala yang diisolasi di Graha Wisata TMII. Graha Wisata TMII menjadi salah satu lokasi isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala dengan kapasitas tampung 100 pasien dari 41 kamar. Seperti diketahui kasus konfirmasi harian Covid-19 di tanah air terus mengalami kenaikan. Kemarin, kasus positif tercatat mencapai 64.718, yang menjadikan total kasus secara keseluruhan mencapai 4.966.046. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menyebut kendati Covid-19 telah beralih dari status pandemi menuju fase endemi namun masih tetap ada kasusnya meski sedikit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, walaupun selalu ada kasus, tapi jumlah sekarang terkendali dibanding masa pandemi.

Baca juga: Ini Beda Penanganan Covid-19 Masa Pandemi dan Endemi

Setelah memasuki masa endemi, pasien Covid-19 yang menjadi peserta BPJS akan tetap dibiayai BPJS Kesehatan.

"Bagi penderita atau mereka yang terinfeksi dan peserta kalau bisa cek keaktifan, kalau sudah jadi peserta tidak tahu terinfeksi atau tidak. Nah, itu tidak harus di puskesmas, di klinik boleh, kalau mau pindah setelah 3 bulan juga boleh," ujarnya dalam "FMB 9: Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi", Senin (3/7/2023).

Sementara, nanti kalau dari klinik atau puskesmas tersebut dirujuk ke rumah sakit (RS), maka RS akan menegakkan diagnosisnya.

"Dan kami akan bayar asal ini sesuai indikasi medis. Kalau memang dia penderita Covid-19 nggak apa-apa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya dan bisa diklaim ke BPJS dan BPJS selalu siap," kata Ali.

Baca juga: Pemerintah Resmi Akhiri Pandemi Menjadi Endemi, Menko PMK: Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Tetapi intinya, pemberdayaan dan tanggung jawab terkait Covid-19 dalam masa endemi sejak 21 Juni 2023 lalu berubah dari pemerintah ke masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam hal ini, peserta BPJS bayar ke BPJS, maka BPJS akan membayarkan (klaim). Jadi untuk seluruh peserta BPJS digeser dari tanggung jawab pemerintah ke masyarakat bikin dirinya sehat, pola perilakunya segala macam, tapi kalau terpaksa sakit, BPJS siap membayari," tuturnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat datang mengunjungi para korban di RS Serpong, Rabu (10/05/2023).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat datang mengunjungi pasien.

Ali menambahkan, nilai daripada klaim tersebut belum tentu sama antar pasien, tergantung hasil diagnosis yang muncul setelah terpapar Covid-19.

"Nilai tanggungan masuk dalam klasifikasi tergantung diagnosisnya, dia kena Covid-19 yang menonjol apa? Apakah memang pernapasan, bisa ke otak, bisa penyakit neurologi, dari rumah sakit apa yang utamanya? Itu sudah ada tarifnya, sesuai diagnosis utamanya itu meskipun ada diagnosis tambahan komorbiditas," ujarnya.

Ali Ghufron Mukti juga mengatakan kinerja dari BPJS Kesehatan sekarang terbilang luar biasa. Satu diantaranya karena BPJS Kesehatan tidak memiliki utang ke rumah sakit dan jika ada, maka pihaknya akan melunasi dalam waktu kurang dari 14 hari.

"Satu, saya tegaskan, tidak punya utang kepada rumah sakit. Kalau ada rumah sakit yang merasa ada utang, kasih tahu kami, kami segerakan selesaikan kurang dari 14 hari, ini kan luar biasa,"ujarnya.


Selanjutnya, Ali mengungkapkan, BPJS Kesehatan juga memberikan uang muka ke fasilitas kesehatan agar pelayanan pasien lebih maksimal.

Baca juga: Pakar Ungkap Akan Ada Persamaan Covid-19 dengan Flu 

"Tidak berhenti di situ, kita berikan uang muka, jadi jangan kemudian pelayanan dianaktirikan, diskriminasi, atau tidak diberikan atau khawatir tidak dibayar. Bahkan tidak saja kami bayar, kami kasih uang muka, jadi belum diverifikasi, kami bayar," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan juga sudah menaikkan tarif kapitasi.

Diketahui, kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), khususnya perawatan rawat jalan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kemudian, kami bersama Kementerian Kesehatan menaikkan tarif. Saya baru dari London beberapa dokter dan tenaga medis protes, di sini kita bersyukur bisa naikkan tarifnya di rumah sakit, bahkan di layanan primer, baru pertama kali dalam sejarah BPJS Indonesia kita naikkan kapitasinya, tentu ini belum memuaskan semua pihak kami tahu, tapi jangan khawatir, layanilah dengan baik," pungkasnya.(Tribun Network/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas