Status Pandemi Dicabut, Ini Kebijakan Isolasi Mandiri Terbaru dari Kemenkes Jika Positif Covid-19
Usai pencabutan status pandemi, beberapa aturan terkait Covid-19 pun turut berubah. Salah satunya ketentuan isolasi mandiri (isoman).
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pandemi Covid-19 telah resmi dicabut di Indonesia pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023.
Usai pencabutan ini, beberapa aturan terkait Covid-19 pun turut berubah. Salah satunya ketentuan isolasi mandiri (isoman).
Usai pencabutan status pandemi, beberapa aturan terkait Covid-19 pun turut berubah. Salah satunya ketentuan isolasi mandiri (isoman).
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM pun bagikan kebijakan isoman saat ini.
Untuk masyarakat yang dinyatakan positif dengan tes Covid-19, maka dianjurkan untuk istirahat saja di rumah.
Dengan catatan, pasien tersebut tidak memiliki komorbid atau perburukkan gejala.
"Bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif Covid-19, maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Tempat Isolasi Terpusat Tutup, Dinkes DKI Jakarta Minta Warga yang Positif Covid-19 Isoman di Rumah
Selain itu, masyarakat yang positif dianjurkan tidak beraktivitas di luar rumah.
"Anjurannya tidak beraktivitas di sekolah atau tempat kerja. Masyarakat kalau positif dianjurkan tidak bekerja sekolah, isoman 3- hingga 5 hari," tambahnya.
Selain itu, masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
Memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid.
Dan, tidak lupa menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu.