Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Pandemi Dicabut, Ini Kebijakan Isolasi Mandiri Terbaru dari Kemenkes Jika Positif Covid-19 

Usai pencabutan status pandemi, beberapa aturan terkait Covid-19 pun turut berubah. Salah satunya ketentuan isolasi mandiri (isoman). 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Status Pandemi Dicabut, Ini Kebijakan Isolasi Mandiri Terbaru dari Kemenkes Jika Positif Covid-19 
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PASIEN ISOLASI PUSKESMAS JURUMUDI - Nakes Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sedang memberikan pelayanan kepada Pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, Kamis (17/2/2022). Sebelumnya RIT yang memiliki 75 tempat tidur ini sempat menampung 67 pasien positif Covid-19 yang menjalani isoman dan kini jumlahnya berkurang menjadi 33 orang pasien saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pandemi Covid-19 telah resmi dicabut di Indonesia pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023.

Usai pencabutan ini, beberapa aturan terkait Covid-19 pun turut berubah. Salah satunya ketentuan isolasi mandiri (isoman). 

Usai pencabutan status pandemi, beberapa aturan terkait Covid-19 pun turut berubah. Salah satunya ketentuan isolasi mandiri (isoman). 

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM pun bagikan kebijakan isoman saat ini.

Untuk masyarakat yang dinyatakan positif dengan tes Covid-19, maka dianjurkan untuk istirahat saja di rumah. 

Dengan catatan, pasien tersebut tidak memiliki komorbid atau perburukkan gejala.

BERITA REKOMENDASI

"Bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif Covid-19, maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Tempat Isolasi Terpusat Tutup, Dinkes DKI Jakarta Minta Warga yang Positif Covid-19 Isoman di Rumah

Selain itu, masyarakat yang positif dianjurkan tidak beraktivitas di luar rumah. 

"Anjurannya tidak beraktivitas di sekolah atau tempat kerja. Masyarakat kalau positif dianjurkan tidak bekerja sekolah, isoman 3- hingga 5 hari," tambahnya. 

Selain itu, masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Ilustrasi liburan akhir tahun dengan tetap menjaga prokes.
Ilustrasi liburan akhir tahun dengan tetap menjaga prokes. (Shutterstock)

Memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid.

Dan, tidak lupa menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas