Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Belum Bayar Tagihan Pelayanan Pasien Covid-19 Rp 5,4 Triliun, RS Swasta Ajukan Somasi

Tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes Belum Bayar Tagihan Pelayanan Pasien Covid-19 Rp 5,4 Triliun, RS Swasta Ajukan Somasi
Asia Financial
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19. Tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas. 

"Kami sudah turut berkontribusi, tentunya tanggungjawab kami rumah sakit swasta membantu pemerintah dan pasien penderita Covid-19 dan tenaga kesehatan garda terdepan itu sangat
membuat kaget anggota kami,"tuturnya.

"Tentunya dengan selisih tarif hampir berkurang 60 persen tagihan kita harus tagihkan. Tentunya pelayanan ini sudah dilaksanakan dalam pemberian pelayanan,"tambahnya.

Apalagi kata dr Noor dalam pemberian layanan mewakili RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi dari pemerintah.

Tak Ditanggapi Kemenkes, Rumah Sakit Srasta Somasi, Ini 3 Pernyataannya

Telah hampir satu tahun lebih ARSSI melakukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

Ilustrasi rumah sakit.
Ilustrasi rumah sakit. (vix.com)

Tiada tanggapan, pihaknya pun melakukan somasi dan menunjukkan kuasa hukum.

"Sudah berproses minta kepada Kemenkes menunda KMK Nomor 1112 Tahun 2022. Namun tidak ada jawaban secara memuaskan. Akhirnya kami memutuskan dari pengurus pusat, cabang dan anggota untuk meneruskan somasi kepada Kemenkes," jelas dr Noor.

Pihaknya pun mengaku telah diundang oleh Kemenkes. Tapi jawaban Kemenkes belum menyetujui usulan yang disampaikan.

BERITA TERKAIT

"Akhirnya sebagai masyarakat kami mengadu pada ombudsman RI. Karena kami sebagai pemberian layanan mewakili faskes RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi pemerintah,"ujar dr Noor.

Namun jawaban ombudsman yang ditunggu selama lima bulan menurut ARSSI terkesan membenarkan keputusan dari Kemenkes.

Kuasa Hukum ARSSI, Muhammad  Joni, S.H., M.H menyebut respon Ombudsman jumping conclution karena menyitir Pasal 59 ayat 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Isi pasal tersebut berbunyi 'suatu keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali menghindari kerugian lebih besar dan/atau terabaikan hal warga masyarakat.

"Jika pasal ini mengatur pengecualian keputusan dapat berlaku surut hanya diperuntukkan
untuk perlindungan warga, bukan untuk membuat keputusan,"tegas Joni.

ARSSI pun menyampaikan tiga pernyataan terbuka.

Pertama, meminta presiden Republik Indonesia ikut menuntaskan kisruh pembayaran tagihan RS anggota ARSSI. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas