Kemenkes Belum Bayar Tagihan Pelayanan Pasien Covid-19 Rp 5,4 Triliun, RS Swasta Ajukan Somasi
Tagihan rumah sakit pelayanan pasien Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas.
Editor: Anita K Wardhani
![Kemenkes Belum Bayar Tagihan Pelayanan Pasien Covid-19 Rp 5,4 Triliun, RS Swasta Ajukan Somasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penanganan-pasien-covid-19.jpg)
Kedua, mengingatkan Menteri Kesehatan bertanggungjawab mutlak atas tagihan RS Anggota ARSSI yang tidak dibayarkan akibat beleids KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang berlaku surut.
Ketiga, meminta pemeriksaan lebih lanjut/investigasi atas motif dan tindakan yang merugikan RS Anggota ARSSI.
Respon Kemenkes
![Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-pencegahan-dan-pengendalian-penyakit-menular-langsung-kemenkes-siti-nadia-tarmizi2.jpg)
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi beri tanggapan.
Menurutnya terkait klaim covid-19 harus mengikuti aturan yang ada dan ada jatuh tempo yang sudah diberikan.
"Tentunya terkait klaim Covid-19 mengikuti aturan yag ada, ada tenggat waktu untuk klaim Covid-19 ini," ujarnya saat dihubungi Tribun.
Menurutnya, situasi ini bisa saja karena tenggat waktu klaim biaya pelayanan Covid-19 telah lewat atau kedaluwarsa.
"Mungkin ini terlewatkan dari tenggat waktu tersebut karena tentunya ada aturan terkait pengelolaan keuangan," ujarnya.
"Pasti ada tenggat waktu terkait hal tersebut dan juga melihat kondisi. Sehingga ada
penyesuaian terhadap tarif biaya,"" tutupnya.(Tribun Network/ais/wl