Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Semakin Gencar Lakukan Patroli Siber di Tengah Pandemi Corona, 3 Konten Ini Jadi Sorotan

Mabes Polri semakin gencar memantau kegiatan masyarakat di dunia maya selama masa penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Semakin Gencar Lakukan Patroli Siber di Tengah Pandemi Corona, 3 Konten Ini Jadi Sorotan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi virus corona atau Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri semakin gencar memantau kegiatan masyarakat di dunia maya selama masa penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Ada tiga konten yang bakal disoroti kepolisian.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (TR) ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Telegram tersebut ditandatangani Sabtu 4 April 2020.

"Iya, benar (TR tersebut, Red)," kata Karopenmas Humas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Minggu (5/4/2020).

Dalam TR tersebut dijelaskan, pihak polri akan menggelar patroli siber.

Baca: Update Corona di Jawa Barat, Minggu 5 April: 252 Kasus Positif, 28 Meninggal, 12 Sembuh

Berita Rekomendasi

Adapun dua hal pertama yang akan diawasi ketat di tengah Corona adalah berita bohong atau hoaks terkait virus corona dan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

"Penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 207 KUHP," jelas isi TR tersebut.

Terakhir, polisi akan mengawasi ketat praktik penipuan penjualan alat kesehatan yang melalui platform daring.

Baca: UPDATE Kasus Corona di Sulawesi Selatan 5 April 2020: Total 80 Kasus Positif, 245 PDP, 2.109 ODP

Mulai dari masker, alat pelindung diri, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Atas dasar itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyedia jasa internet untuk menggelar patroli tersebut. Ia juga mengharapkan seluruh jajaran untuk melaksanakan imbauan tersebut.

Baca: 31.786 Narapidana dan Anak Dibebaskan Untuk Cegah Penyebaran Corona, Tidak Ada Koruptor

"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, Hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona dan penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah dan praktik penipuan penjualan online alat kesehatan. Laksanakan penegakan hukum secara tegas," tulis TR tersebut.

Tangani 70 kasus hoaks terkait corona

Jumlah kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19 yang ditangani jajaran Polri terus bertambah.

Hingga Kamis (2/4/2020) Polri menangani 70 kasus hoaks terkait virus corona.

Angka penanganan kasus hoaks soal corona tersebut tersebar di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polda yang paling banyak menangani kasus hoaks corona ialah Polda Jawa Timur.

"Sampai hari ini ada 70 kasus. Polda Jawa Timur teratas menangani 11 kasus hoaks corona," ujar Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020).

Baca: Update Kasus Corona di Jawa Timur 2 April 2020: Pasien Sembuh Meningkat, Menjadi 22 Orang

Selanjutnya ada Polda Metro Jaya yang menangani 11 kasus hoaks corona.

Kemudian Polda Jawa Barat, Polda Lampung, serta Bareskrim masing-masing menangani 5 kasus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca: Virus Corona Dijadikan Bahan Bercanda April Mop, Kim Jaejoong JYJ Kini Harus Tanggung Risikonya

"Kami mengimbau masyarakat lebih bijak lagi menggunakan ‎media sosial. Agar tidan berurusan dengan Polri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas