DPD Siap Turun Perjuangkan Persoalan Daerah
DPD RI siap mengawasi program dana kelurahan yang dijanjikan pemerintah pusat agar turun ke masyarakat
Penulis: Deodatus Pradipto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah merupakan lembaga yang bebas dari intervensi partai politik dan bersifat independen.
Untuk itu DPD RI siap memperjuangkan kepentingan daerah, salah satunya dengan turut melakukan pengawasan program dana kelurahan yang dijanjikan pemerintah pusat akan cair di awal April 2019 ini agar benar-benar turun ke masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Prof Darmayanti Lubis saat melakukan dialog tatap muka dengan jajaran kepala dinas, camat dan lurah di Balai Pemerintah Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019).
Wakil Ketua DPD RI Prof Darmayanti Lubis menjelaskan bahwa kehadiran anggota DPD RI di daerah harus dapat dimanfaatkan masyarakat daerah karena setiap anggota DPD RI tidak punya beban politik seperti anggota DPR RI yang berasal dari partai politik.
Darmayanti mencontohkan dirinya yang bukan perwakilan partai tertentu sehingga tidak ada kewajiban untuk mengusung calon presiden tertentu.
Untuk itu dia mengharapkan agar rakyat di daerah memanfaatkan peran DPD RI yang independen ini untuk kemajuan daerahnya masing- masing.
Dalam hal pengawasan dana kelurahan, Darmayanti menjelaskan kehadiran DPD RI di daerah merupakan keharusan.
“Kedatangan kami dalam rangka mengawasi dan membantu proses pencairan dana kelurahan yang mencapai sebesar 3 triliun, dibagi untuk seluruh kelurahan di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/3/2019).
Menurut Darmayanti kehadirannya untuk mengawasi apakah sudah turun juknisnya dan progresnya seperti apa.
Seharusnya Dana kelurahan tahap satu sudah digulirkan di bulan Februari sampai dengan Mei.
“Tahap satu seharusnya sudah disalurkan. Kehadiran kami untuk memastikan program itu apakah sudah berjalan, ternyata belum,“ katanya.
Lebih lanjut Darmayanti menjelaskan bahwa saat ini ada forum masyarakat kelurahan yang dibentuk untuk menangani masalah dana kelurahan agar berjalan efektif seperti yang direncanakan.
Menurutnya, DPD RI sangat mendukung wadah ini dan sangat terbuka untuk membantu mensosialisasikan program-program dana kelurahan ke masyarakat.
Menurut Darmayanti, DPD RI memang tidak sepopuler DPR RI karena berkaitan dengan kewenangan terbatas dan keberadaan DPD RI yang relatif masih baru.
Namun, meskipun lembaga baru, kata dia, DPD RI memiliki sikap yang mandiri.
“Makanya kami terlihat kurang beken, kami tidak bisa mencalonkan presiden, beda dengan Anngota DPR bisa mencalonkan presiden, bisa dari partainya” pungkasnya memberikan penjelasan perbedaan anggota DPD RI dengan anggota DPR RI.
Menurut Darmayanti, dalam keterbatasan kewenangan dalam hal menjalankan tugas legislasi, DPD RI tetap berhak mengajukan RUU, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN serta memiliki kewewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas perda.
Di setiap kehadiran di daerah, Darmayanti menjelaskan bahwa hal itu bukti tanggungjawab kepedulian DPD RI terhadap masyarakat daerah.
Darmayanti menjelaskan bahwa anggota DPD RI yang berjumlah 132 orang anggota merupakan perwakilan dari setiap provinsi.
Satu provinsi diwakili empat orang anggota. Menurutnya, masyarakat Sumut patut bersyukur dari empat anggota DPD RI dari Sumut, dirinya dipercaya dan terpilih menjadi salah seorang Pimpinan DPD RI saat ini.
Sebagai wakil daerah, DPD RI merasa memiliki manfaat bagi setiap daerah.
“Saya menjemput bola untuk menanyakan permasalahan apa yang ada di daerah. Walaupun bukan kami yang mengetuk palu soal besaran pembagian dana kelurahan tapi kami bisa menyuarakan dan mengajukan pandangan ke pemerintah terhadap alokasi dan sebaran dana kelurahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Eddy Nuah Saragih,SE, MM, staf ahli bidang pembangunan Kota Pematangsiantar mendukung langkah-langkah DPD RI memperjuangkan kepentingan daerah.
Menurutnya, sebagai wakil daerah di pusat setiap permasalahan di daerah baiknya memang mendapat dukungan dari setiap wakil daerah di pusat baik dari DPR maupun DPD RI.
Menurutnya, Kota Pematangsiantar sebagai daerah otonomi baru memiliki
keterbatasan angaran pembangunan sehingga perlu dukungan dari anggota DPD RI untuk memperjuangkan penambahan anggaran.
“Diharapkan dengan kehadiran Pimpinan DPD RI dapat memperkuat kota Pemantangsiantar mendapatkan anggaran yang lebih besar dari pemerintah pusat.
Eddy juga berharap agar kewenangan DPD RI dalam hal anggaran bisa diperkuat lagi dengan ikut menentukan dan memutuskan setiap aturan yang berkaitan dengan besaran dan mekanisme dana bagi hasil daerah.
Menurut dia, sebagai wakil daerah, DPD RI memiliki kepentingan yang besar karena setiap anggotanya merupakan perwakilan dari daerah.