Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Peningkatan Prestasi Harus Diikuti Dukungan Anggaran

Menurut Evi Apita Maya, tuntutan untuk meningkatkan prestasi dalam penyelenggaraan olahraga secara nasional cukup tinggi, namun tidak diikuti dengan d

Editor: Content Writer
zoom-in Tuntutan Peningkatan Prestasi Harus Diikuti Dukungan Anggaran
dok. DPD RI
Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) dan Asosiasi Profesor Olahraga Indonesia (Apkori) di Ruang Rapat Komite III DPD RI, (Selasa, 28/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - RUU tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional diharapkan mampu semakin meningkatkan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional salah satunya dengan mendorong peningkatan alokasi APBN untuk sektor olahraga prestasi, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi. Hal ini merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) dan Asosiasi Profesor Olahraga Indonesia (Apkori) di Ruang Rapat Komite III DPD RI, (Selasa, 28/1/2020).

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muhammad Rakhman menjelaskan bahwa hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Komite III DPD RI menemukan sejumlah persoalan terkait kebijakan pengembangan pembangunan olahraga di Indonesia. “Salah satunya, alokasi anggaran untuk olahraga yang masih jauh dari ekspektasi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Wakil Ketua Komite III lainnya, Evi Apita Maya, tuntutan untuk meningkatkan prestasi dalam penyelenggaraan olahraga secara nasional cukup tinggi, namun tidak diikuti dengan dukungan anggaran. “Untuk itu, revisi UU SKN salah satunya adalah peningkatan anggaran olahraga penting untuk meningkatkan prestasi,” katanya.

Sementara itu, anggota Komite III daerah pemilihan DKI Jakarta, Sylviana Murni menyoroti ketentuan Pasal 36 UU SKN yang menurutnya menjadi penyebab kisruh antara KONI dengan KOI beberapa waktu lalu. Seharusnya, komite olahraga ditafsirkan menjadi wadah berkumpul dari seluruh organisasi cabang olahraga. Selain itu, Sylviana juga menilai perlu adanya penyelarasan kebijakan antara olahraga prestasi, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi. Menurutnya, alokasi anggaran untuk ketiganya perlu ditentukan proporsinya secara matang, sehingga tidak terjadi kesenjangan.

“Apakah tidak ada sinergi antara olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi sehingga alokasi anggarannya bisa jauh berbeda. Mekanisme pengalokasian dana harus diatur dalam revisi nanti,” ujarnya. Terkait hal ini, Hilmy Muhammad dari DIY mengusulkan adanya ketegasan perihal besarnya APBN dan APBD untuk bidang olahraga.

Williem T.P. Simarmata Senator asal Sumatera Utara berharap RUU ini dapat mengakomodir olahraga tradisional yang menyesuaikan adat dan budaya masyarakat lokal dan mampu meningkatkan sektor wisata. “Ada olahraga yang bersumber dari budaya kita, tentu itu sangat bermanfaat. Olahraga tradisional membawa manfaat sekaligus bisa diminati wisatawan manca negara,” katanya.

Sedangkan anggota Komite III DPD RI daerah pemilihan Aceh, Fadhil Rahmi menekankan pada dukungan memperkuat olahraga untuk disabilitas. Menurutnya, sekolah olahraga bagi para penyandang disabilitas sangat minim, padahal dari sisi prestasi, atlet penyandang disabilitas jauh lebih baik ketimbang atlet bukan penyandang disabilitas. Selain itu, Fadhil juga meminta penyebutan penyandang catat dalam UU SKN direvisi menjadi penyandang disabilitas. “Revisi UU SKN harus memberi dampak pada perbaikan dan peningkatan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam pemaparannya Ketua Umum FORMI, Hayono Isman mengatakan meski dalam UU SKN terdapat tiga lingkup olahraga yakni olahraga prestasi, olahraga pendidikan dan olahraga rekreasi. Namun, norma olahraga rekreasi dalam UU SKN hanya sedikit. Meskipun olahraga rekreasi memang bukan untuk mencetak atlet, namun perlu diberikan perhatian yang lebih besar lagi karena bertujuan untuk memassalkan olahraga dan membugarkan masyarakat.

Sedangkan Ketua Apkori, Djoko Pekik Irianto mengatakan penguatan terhadap implementasi UU SKN memang diperlukan supaya dapat menciptakan perubahan dalam dunia olahraga. Untuk itu diperlukan perubahan atas 3 hal yaitu kebijakan, strategi dan support system. Terkait minimnya dukungan anggaran, Djoko menilai perlu adanya peningkatan.

“Anggaran yang dialokasikan dalam APBN hanya sebesar 0.065 persen, jauh dari Singapura, Vietnam dan China. Seharusnya anggaran ini bisa mencapai 2 persen dari total anggaran APBN kita, seperti alokasi dana pendidikan,” ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas