Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senator Filep: Pembangunan Wilayah Adat Belum Sesuai dengan Pemaknaan Wilayah Adat yang Sebenarnya

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan Strategi Percepatan Pembangunan di Papua, yang disebut dengan Strategi Quick Wins.

Editor: Content Writer
zoom-in Senator Filep: Pembangunan Wilayah Adat Belum Sesuai dengan Pemaknaan Wilayah Adat yang Sebenarnya
dok. DPD RI
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH.,M.HumAnggota DPD RI Dapil Papua Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan Strategi Percepatan Pembangunan di Papua, yang disebut dengan Strategi Quick Wins di 7 wilayah adat Papua. Menariknya, fokus dari Quick Wins ini diletakkan pada keunggulan komoditas yang dimiliki masing-masing wilayah adat.

Sebagaimana dijelaskan Kementerian tersebut, di Wilayah Domberay akan dikembangkan Sentra Kakao, Pariwisata Danau Anggi, dan Pendirian Pusat Kajian Keanekaragaman Hayati Bertaraf Internasional di Universitas Negeri Papua.

Di wilayah Bomberay akan dikembangkan sentra Pala di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana, Pembangunan Jalan menuju perkebunan Pala di Fakfak dan Kaimana, dan pariwisata Teluk Triton di Kaimana. Di Wilayah Mee Pago akan dikembangkan Sentra Kopi, pembangunan RSUD Paniai, dan pengembangan Sentra Food Estate Sagu dan Padi.

Sementara di Wilayah Anim Ha akan dikembangkan Perkebunan Karet Rakyat. Wilayah Adat Saereri akan dioptimalkan Bandara Frans Kaesipo dan dikembangkan hilirisasi perikanan.

Wilayah Adat Tabi akan difokuskan untuk pengembangan Sentra Kakao dan Kelapa dan penguatan Peran Universitas Cenderawasih. Sementara di Wilayah Adat La Pago yang akan difokuskan untuk Pengembangan Sentra Kopi dan Peternakan.

Terkait hal itu, Senator Filep Wamafma mengapresiasi langkah dan niat baik yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Meskipun demikian, Filep menyebut bahwa program tersebut tak bisa dinamai program yang berbasis wilayah adat.

“Kalau bangun sentra Pala di Fakfak, dari dulu memang disana produksi Pala, bahkan sejak zaman Belanda. Struktur tanah di Fakfak memang cocok untuk Pala. Jadi, tidak ada kaitannya dengan wilayah adat. Membangun wilayah adat itu identik dengan pengakuan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Inilah yang harusnya menjadi dasar grand design pembangunan wilayah adat oleh Bappenas,” ungkap Senator Filep Wamafma Sabtu (13/2/2021) dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

“Kalau pemerintah mau membangun pertanian, perikanan, perkebunan dan lainnya maka pemerintah bisa melakukan riset keterpaduan antara pembangunan industri modern dan konsep kearifan lokal di wilayah adat. Maka itu yang bisa disebut pembangunan berbasis wilayah adat,” tambahnya.

“Supaya program ini dapat terlaksana, maka Bappenas dapat bekerja sama dengan Dewan Adat Papua, dan Perguruan Tinggi di Papua,” tambahnya lagi.

Ia juga menyebut bahwa tipologi pembangunan di Papua yang harus diperhatikan adalah adat, agama, dan pemerintahan. Inilah stake holder utama perancang kebijakan pembangunan di daerah berbasis wilayah adat, kata Filep.

Filep yang juga berprofesi sebagai dosen, memandang bahwa pemerintah harus memahami bahwa penataan wilayah adat tidak bisa dipandang hanya dari satu aspek ekonomi saja. Menyikapi kebijakan tersebut, maka Bappenas menurut Filep Wamafma justru tidak menyentuh filosofi dari wilayah adat sebagaimana pemahaman masyarakat adat.

“Masyarakat adat memandang bahwa yang disebut dengan wilayah adat adalah keseluruhan hak yang dimiliki oleh masyarakat adat pada wilayah tersebut,” katanya.

Keseluruhan hak masyarakat adat tersebut telah dimiliki secara turun temurun sebagai suatu warisan dan hak-hak masyarakat adat tersebut telah diakui sebagai hukum bagi masyarakat adat tersebut.

Berdasarkan pandangan tersebut, maka Filep menekankan bahwa kebijakan pengembangan ekonomi yang dilakukan Bappenas belum sesuai dengan pemaknaan wilayah adat yang sebenarnya.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas