Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Filep Wamafma: Pentingnya Pengawasan, Perda Harus Sejalan dengan UU Ciptaker

Pengawasan maupun evaluasi ini perlu dilakukan Pemerintah Pusat. Karena berkaitan langsung dengan rancangan Perda.

Editor: Content Writer
zoom-in Filep Wamafma: Pentingnya Pengawasan, Perda Harus Sejalan dengan UU Ciptaker
Istimewa
Wakil Ketua I Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Filep Wamafma. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang bersinggungan dengan peraturan daerah (Perda) harus diawasi Pemerintah Pusat. Langkah ini dilakukan agar Perda turunan dari UU ini tidak menimbulkan kontroversi dan berdampak luas bagi kepentingan publik.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua I Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Filep Wamafma, menanggapi isu kerentanan Perda turunan di berbagai daerah.

"Pengawasan maupun evaluasi ini perlu dilakukan Pemerintah Pusat. Karena berkaitan langsung dengan rancangan Perda. Baik yang terkait perizinan, pungutan pajak retribusi, tidak bisa serta merta disahkan oleh Pemda," terang Filep Wamafma, Jumat (5/3/2021).

DPD menyarankan, Pemda pun me-review dan mengevaluasi Perda terhadap kedududkan UU Ciptaker. Agar munculnya kejanggalan dan ketidaksingkronan isi Perda itu, dapat diatasi dengan cermat.

"Memang butuh waktu, tapi jika hal ini dilakukan, tentu bermanfaat bagi semua komponen," jelas Senator, kelahiran Biak 14 Juni 1978 ini.

Ditambahkannya, Badan Urusan Legislasi daerah memiliki kewenangan yang tidak dapat dilepaskan terhadap lembaga DPDR dalam pelaksanaan penerbitan Perda.

Terakhir, Senator asal Dapil Papua Barat ini berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di berbagai daerah yang tengah disusun memperhatikan tempat ibadah dan sekolah.

Berita Rekomendasi

Pendirian rumah ibadah dan sekolah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus dirumuskan sedari awal agar keberadaannya di masa mendatang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.

"Ingat, bahwa realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan," jelas Filep Wamafma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas