Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Penghapusan Premium, Waka DPD RI Minta Diberlakukan Gradual

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan bahwa penghapusan bahan bakar jenis Premium bisa saja diwujudkan dengan syarat bertahap.

Editor: Content Writer
zoom-in Soal Wacana Penghapusan Premium, Waka DPD RI Minta Diberlakukan Gradual
dok. DPD RI
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini Pertamina sedang menjalankan program langit biru yang mendidik dan mengajak masyarakat untuk meninggalkan penggunaan bahan bakar jenis Premium dengan mengganti ke jenis Pertalite atau Pertamax yang memiliki kualitas RON lebih bagus.

Atas program tersebut mencuat wacana tentang penghapusan Premium sebagai salah satu Bahan bakar minyak (BBM) Di tanah air.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya Kamis (8/4/2021) menyatakan bahwa penghapusan bahan bakar jenis Premium bisa saja diwujudkan.

"Program penghapusan Premium ini dapat dijalankan dengan syarat bertahap. Pertamina mesti menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan wilayah yang berbeda-beda. Tidak bisa langsung sekaligus dihilangkan, mungkin yang paling tepat adalah pembatasan stok di daerah," ujarnya.

Region Manager Retail Sales VII PT Pertamina (Persero), Remigius Choerniadi Tomo, menjelaskan bahwa BBM Premium hanya bisa digunakan untuk mesin bensin dengan compression ratio yang rendah.

Penggunaan Premium pada mesin membuat fuel economy tidak optimal (km/liter BBM rendah) serta emisi gas buang lebih kotor. Sehingga Premium dan Pertalite yang memiliki angka oktan rendah dinilai tidak ramah lingkungan.

Premium, lanjut dia, juga hanya cocok digunakan untuk mesin dengan teknologi mesin bensin Euro 1 yang emisi gas buangnya sangat polutif.

Berita Rekomendasi

Menurut Sultan, senator muda asal Bengkulu tersebut bahwa kita juga dihadapkan oleh regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.

"Kesepakatan dunia dan pemerintah adalah bagaimana setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, yaitu salah satu upayanya adalah dengan menggunakan jenis BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON," tandasnya.

Hanya saja, lanjut Sultan bahwa memang kita harus mengkaji ini secara matang. Dengan belum adanya regulasi tentang pembatasan usia kendaraan akan menjadi tantangan bagi penerapan kebijakan penghapusan BBM jenis premium. Apalagi di daerah banyak sekali kapal laut nelayan, kendaraan usia tua yang digunakan dalam aktifitas ekonomi. Dan ini mesti di simulasikan secara komprehensif.

Rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna.

Adapun konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018.

"Konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid tersebut. Alhasil, masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP. Penghapusan Premium selain perlu pertimbangan revisi Perpres tersebut, juga perlu memperhatikan kesiapan kilang milik Pertamina untuk memproduksi BBM beroktan tinggi," tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas