Kaji Wacana Amendemen UUD 1945, Kelompok DPD Di MPR Soroti Presidential Treshold
Kelompok DPD di MPR berharap agar amendemen harus memberikan kontribusi yang besar pada kondisi bangsa dan negara Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Dialog Kebangsaan untuk membahas rencana amendemen UUD 1945 yang saat ini bergulir sebagai salah satu wacana ketatanegaraan di Indonesia, Kamis (16/9). Dalam dialog tersebut, Kelompok DPD di MPR berharap agar amendemen harus memberikan kontribusi yang besar pada kondisi bangsa dan negara Indonesia.
Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M. Syukur mengatakan jika terkait wacana amendemen UUD 1945 DPD RI mengkaji isu-isu yang terkait dengan amendemen tersebut, mulai dari adanya calon perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), ataupun penguatan DPD RI.
“Amendemen ini bisa menjawab persoalan-persoalan saat ini. Bukan hanya soal DPD saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.
Salah satu yang disoroti Syukur adalah terkait adanya presidential treshold (ambang batas) partai dalam mencalonkan presiden. Adanya ambang batas tersebut menutup munculnya calon perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah.
Menurutnya, DPD RI sendiri telah menyuarakan terkait calon presiden perseorangan sejak tahun 2009. Dan hal tersebut harus dikaji dalam wacana amendemen 1945.
“Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi oleh partai politik saja. Kenapa ada ambang batas. Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” tegas Senator dari Provinsi Jambi ini.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan jika dirinya memperoleh aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya calon persiden perseorangan. Karena masyarakat menilai, banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi justru terhambat oleh aturan yang ada.
“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” kata pria yang juga disebut Bang Ken ini.
Senada dengan Kanedi, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Alirman Sori, mengatakan, wacana amendemen yang dilontarkan DPD RI karena ingin membongkar ketidakadilan. Menurutnya, adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD RI, tetapi dari suara bangsa Indonesia. Ia menilai jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai oleh kelompok tertentu saja.
“Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata 'dapat', itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah,” tukasnya.
Sebagai informasi, dialog tersebut dihadiri oleh Agustin Teras Narang (Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah), mantan anggota DPD RI Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD RI secara virtual.(*)