Aktivitas Tambang Pasir Meresahkan, Anggota DPD RI DIY Menerima Audiensi Paguyuban PMKP
Ini menjadi tanda tanya masyarakat, tidak ada sosialisasi tapi pihak PT sudah memiliki surat izin operasi.
Editor: Content Writer
Lebih lanjut, Budi Hermawan dari LBH Yogyakarta berharap ada tindakan nyata dari DPD RI. Pada kasus 2 orang warga yang dikriminalisasi dengan pasal 162 menghalang-halangi aktivitas tambang, saat ini sudah pada tahap penyidikan dan berpotensi menjadi tersangka. Padahal warga masyarakat disisi lain dilindungi dengan pasal 66 UUPPLH, setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata.
“DPD RI DIY bisa mengintervensi atau mengirimkan surat ke Polres Sleman untuk menghentikan penyidikannya, karena ini kasus pertama setelah ada revisi UU Minerba di Yogya maupun di Indonesia,”tandasnya.
Budi juga mengharapkan ada tindakan nyata dari DPD RI, untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin tambang. Di dalam UU No 3 Tahun 2020, klausul pasal 169 mengatur bahwasanya izin yang sudah dikeluarkan oleh pemda harus diperbaharui oleh kementerian. Sedangkan pada kasus ini, warga belum menerima pembaharuan izin tambang dari Kementerian Investasi. Sehingga kewenangan izin tambang masih ada pemda atau asas contrarius actus, siapa yang menerbitkan izin, dia yang mencabut izin.
DPD RI DIY ikut mengawal aktivitas pertambangan di DIY
Muhammad Afnan Hadikusumo menjelaskan kewenangan dan tugas DPD RI meliputi 3 hal yaitu regulasi, pengawasan dan pelaporan kepada DPR RI dan Pemerintah. Audiensi kali ini adalah bagian pengawasan atas pelaksanaan UU.
"Oleh karena itu, hasil audiensi tidak langsung diselesaikan hari ini seperti permintaan warga, tetapi ada proses dan mekanisme, hasil audiensi ini akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang terutama mitra kerja DPD RI dengan Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian LHK dan Kemendagri,“ jelasnya.
Terkait pengaduan warga ke polres sleman, bisa menyampaikan surat ke Kapolri agar bisa ditindaklanjuti, dengan melampirkn surat dan bukti-bukti, sehingga ketika DPD RI menyampaikan permasalahan kepada pihak-pihak yang berwenang mempunyai bukti yang akurat.
Hilmy Muhammad menambahkan, untuk melengkapi hasil audiensi perlu data yang lengkap, terkait izin juga harus ada informasi yang jelas, agar bisa melacak dengan mudah dan dapat dilakukan crosscheck kepada pihak-pihak eksekutif. Sejauh mana mereka mengeluarkan izin, sejauhmana pengawasannya terhadap penambangan pasir sehingga dampak-dampaknya sudah bisa diperkirakan.
Mengakhiri audiensi, GKR Hemas menegaskan bahwa DPD RI akan melakukan pengawasan aktivitas pertambangan agar tidak merusak lingkungan. Seperti pada kasus pertambangan pasir di Merapi, DPD RI DIY turut memperjuangkan hingga pada akhirnya pada september yang lalu, pemda DIY menutup 14 lokasi tambang pasir Merapi. Itu pun memerlukan proses yang panjang. Meskipun bukan kewenangan DPD RI, permintaan warga untuk mencabut izin tambang, akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan yang intensif dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.