Aktivitas Tambang Pasir Meresahkan, Anggota DPD RI DIY Menerima Audiensi Paguyuban PMKP
Ini menjadi tanda tanya masyarakat, tidak ada sosialisasi tapi pihak PT sudah memiliki surat izin operasi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP), DPD RI DIY menyelenggarakan audiensi terkait permasalahan aktivitas penambangan pasir di Kali Progo pada hari Sabtu (20/11). PMKP adalah paguyuban masyarakat yang melingkupi 4 dusun yaitu Dusun Jomboran dan Dusun Nanggulan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman serta Dusun Pundak Wetan dan Dusun Wiyu Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.
Hadir pada kegiatan audiensi di Ruang Serbaguna DPD RI DIY antara lain: 3 Anggota DPD RI DIY GKR Hemas, Hilmy Muhammad dan Muhammad Afnan Hadikusumo, PMKP, Walhi DIY dan LBH Yogyakarta.
Menyampaikan pengantar rapat, GKR Hemas menyatakan pertambangan pasir atau dalam UU No. 3 Tahun 2020, dikenal dengan istilah pertambangan batuan, khususnya di daerah aliran Sungai Progo menjadi salah satu potensi ekonomi bagi daerah.
“Bagi masyarakat, potensi ekonomi ini membuka lapangan kerja dan menumbuhkan kesempatan berusaha masyarakat sekitar. Sedangkan bagi daerah, potensi ekonomi ini dapat memberikan pemasukan daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Namun demikian, Anggota DPD RI DIY GKR Hemas mengakui kegiatan pertambangan pasir di DIY tidak lepas dari peliknya permasalahan, diantaranya permasalahan perijinan dan transparansi pemberian ijin operasional produksi, kerusakan lingkungan hidup, serta tata kelola tambang itu sendiri.
GKR Hemas menegaskan berdasarkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan penambangan pasir, maka perlu ada tindak lanjut dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Isu ini juga memungkinkan untuk diangkat menjadi isu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi sumber daya alam, agar dapat dibahas dengan kementerian terkait, sebagai salah satu materi pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambahnya.
Permasalahan aktivitas tambang pasir di Kali Progo
Iswanto Ketua PMKP menuturkan permasalahan aktivitas tambang pasir bermula dari penambangan pasir dengan menggunakan alat berat, oleh 2 PT yaitu PT Citra Mataram Konstruksi dan PT Pramudya Afgani yang datang ke wilayah Jomboran, tanpa ada sosialisasi.
Masyarakat menyayangkan, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba PT sudah datang beroperasi dengan alasan sudah memegang surat izin. Ini menjadi tanda tanya masyarakat, tidak ada sosialisasi tapi pihak PT sudah memiliki surat izin operasi. Maka, masyarakat terus mengejar dokumen-dokumen yang menunjang izin penambangan.
“PMKP sudah banyak melakukan pengaduan, mulai dari pengaduan ke kadus, lurah, camat, bupati, DPRD, Sekda DIY, bahkan sampai ke balai besar, tapi tidak ada satupun yang berpihak pada PMKP,” ungkapnya.
Untuk itu PMKP berharap audiensi ini yang terakhir kali, melalui peran dan fungsi DPD RI bisa membantu PMKP, agar perizinan tambang pasir dikaji ulang, jika perlu dicabut karena izin tambang maladministrasi dan tidak ada pengawasan terhadap aktivitas tambang.
Fajar Kurnia Adi Tim Koalisi Advokat Yogyakarta Pembelaan Masyarakat Kali Progo, menambahkan selain masalah perizinan, ada juga permasalahan pelaporan warga ke Polres Sleman oleh pihak PT atas tuduhan dugaan menghalangi proses penambangan.
“Ada dua kasus, yaitu saat warga melakukan aksi menolak penambangan dengan membentangkan banner dan saat warga mendikte salah satu helter dan sopir PT mengajak untuk bermusyawarah terkait penambangan. Hanya saja itu menjadi laporan ke kepolisian”, sesalnya.