Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI: Ada Kelakar, Wajah Legislasi Nasional Ditentukan 9 Ketum Parpol

Katanya, berdasarkan hasil amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002, hanya partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPD RI: Ada Kelakar, Wajah Legislasi Nasional Ditentukan 9 Ketum Parpol
Humas DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut sebuah kelakar beredar di tengah-tengah masyarakat. Yaitu, wajah dan perjalanan legislasi nasional bangsa ini hanya ditentukan oleh sembilan orang ketua umum partai politik yang memiliki kursi di Senayan.

Menurut LaNyalla, kelakar bukannya tidak beralasan. "Faktanya, sejak amandemen konstitusi tahun 1999 hingga 2002, partai politik mendapat ruang politik yang sangat besar dan kuat dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini," kata LaNyalla saat menjadi pembicara utama pada acara Seminar Legislasi Nasional yang diselenggarakan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Kamis (25/11/2021).

Senator asal Jawa Timur itu memaparkan argumentasi atas pernyataannya tersebut. Katanya, berdasarkan hasil amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002, hanya partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres.

Hanya partai politik juga melalui fraksi di DPR RI yang berhak memutuskan Undang-Undang yang isinya mengikat seluruh warga bangsa.

"Jika semua lembaga dan institusi didesak untuk melakukan reformasi, maka seharusnya partai politik di Indonesia juga wajib didesak untuk melakukan reformasi. Sebab, hampir semua prasyarat partai politik modern tidak tercermin di dalam partai politik di Indonesia," kata LaNyalla melalui channel zoom dari Jakarta.

Sebab bila tidak, maka salah satu penyebab Indonesia tak kunjung keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, meskipun memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah adalah karena reformasi partai politik yang tak kunjung sesuai harapan.

LaNyalla menjabarkan jauh ke belakang. Indonesia pasca Orde Baru mengalami perubahan dalam penerapan sistem politik. Disebutkan bahwa Indonesia memasuki sistem politik yang lebih demokratis.

BERITA REKOMENDASI

Salah satunya, ditandai dengan jaminan kebebasan berekspresi dan berasosiasi untuk mendirikan dan atau membentuk partai politik.

Di era reformasi, setiap kelompok atau golongan bebas membentuk dan mendirikan parpol serta tidak ada pembatasan jumlah partai politik. Pada awal reformasi, jumlah parpol yang didirikan mencapai 184 partai.

Sebanyak 141 partai di antaranya memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat untuk ikut Pemilu tahun 1999 hanya 48 parpol.

Menghadapi Pemilu 2004, jumlah parpol yang dibentuk semakin banyak. Ada sekitar lebih dari 200 parpol yang berdiri. Dari jumlah parpol sebanyak itu hanya 50 parpol yang memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan hanya 24 parpol yang ikut Pemilu 2004.

Pada Pemilu 2009, jumlah parpol yang dibentuk sekitar 132 partai dan sekitar 22 partai politik lolos verifikasi, sehingga dapat ikut pemilu ditambah dengan 16 partai poitik, yang terdiri atas 7 partai politik yang lolos Electoral Threshold 3 persen dan 9 partai politik yang mendapat kursi di DPR.


Jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 semuanya menjadi 38 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.

"Persoalan yang ingin saya sampaikan dalam Seminar Legislatif Nasional hari ini adalah apakah partai politik yang ada sekarang, baik yang sudah eksisting maupun yang baru dibentuk, dan akan selalu ada yang dibentuk lagi, sudah menjalankan fungsi ideal sebagai partai politik?," tanya LaNyalla.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas