Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD RI: Ada Kelakar, Wajah Legislasi Nasional Ditentukan 9 Ketum Parpol

Katanya, berdasarkan hasil amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002, hanya partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres.

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua DPD RI: Ada Kelakar, Wajah Legislasi Nasional Ditentukan 9 Ketum Parpol
Humas DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti 

Sebab, sejumlah pakar mengatakan, keberadaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat, serta melakukan pendidikan politik dan penyelesaian konflik, faktanya belum dijalankan dengan maksimal.

Berbagai survei menyebutkan, publik kecewa dan tidak puas terhadap eksistensi partai politik, terutama karena dianggap tidak memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Sebaliknya, mereka lebih memperjuangkan kepentingan partai dan kelompoknya.

"Mengapa ini terjadi? Hal itu karena partai-partai politik belum mampu memainkan dan menjalankan fungsi-fungsi yang dimiliki dengan optimal. Partai-partai politik tidak memiliki kemampuan dalam mengerahkan dan mewakili kepentingan warga negara maupun dalam menghubungkan warga negara dengan pemerintahan," papar LaNyalla.

Kondisi seperti itu ditambah pula dengan persoalan kelembagaan partai yang belum terwujud dengan baik, yaitu kekokohan partai politik sebagai bagian dari alat perjuangan masyarakat.

Untuk itu diperlukan dua syarat. Pertama, memastikan rakyat memiliki saluran partisipasi politik melalui jalur partai, sehingga tidak terjadi parlemen jalanan atau kekuatan pressure group.

Kedua, mampu secara tepat menyalurkan partisipasi masyarakat melalui sistem politik yang dijalankan partai.

"Agar partai politik bisa mewujudkan itu, diperlukan lima syarat. Pertama, stabilitas dalam kompetisi antarpartai. Dalam suatu sistem yang terlembaga, partai politik memegang peran utama dalam pemerintahan dan posisi partai politik tersebut telah stabil," ucap LaNyalla.

BERITA TERKAIT

Kedua, akar partai di masyarakat. Partai politik yang melembaga akan berakar kuat di masyarakat, dengan rata-rata masyarakat memilih partai yang sama dan memilih karena partai tersebut.

Oleh karena partai politik telah mengakar kuat, maka berbagai kelompok kepentingan pun cenderung berasosiasi dengan partai politik. Ketiga, legitimasi partai politik dan pemilu. Karena melalui pemilu yang legitimate partai politik dianggap sebagai institusi demokrasi yang penting dan dibutuhkan. Keempat, sumber daya partai politik telah mencukupi, baik secara materi maupun sumber daya manusianya.

Kepemimpinan partai tidak dibayangi oleh kepentingan pemimpin secara individu dan proses kelembagaan berlangsung dengan baik. Terakhir, demokrasi internal di tubuh partai serta platform ideologi partai yang jelas.

"Terus terang, fakta yang terjadi di dalam internal partai politik di Indonesia lebih banyak terjebak dalam bentuk oligarki dalam proses pengambilan keputusan strategis. Kecenderungan selama ini menunjukkan pengambilan keputusan
partai politik bersifat tertutup dan hanya ditentukan oleh sekelompok kecil elit partai," ulas LaNyalla.

Keputusan tertinggi biasanya berada pada seseorang atau sekelompok kecil elit partai saja. Persoalan mekanisme internal dalam pembuatan keputusan dicirikan dengan sentralisasi dalam pengambilan keputusan.

Peran pengurus pusat masih dominan dan terkadang berbeda dengan aspirasi daerah, terutama terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi partai, seperti fungsi rekrutmen politik, komunikasi politik, artikulasi dan agregasi kepentingan, serta fungsi penyelesaian konflik internal.

"Bukan rahasia lagi bila para anggota DPR harus belok kanan atau belok kiri berdasarkan perintah fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik, di mana keputusan itu lebih banyak ditentukan ketua umum atau elit pengurus di tingkat pusat. Ini yang terjadi, sehingga publik merasa tidak punya harapan yang kuat kepada para Legislator di Gedung DPR RI," tegas LaNyalla.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas