Akademisi Nilai Perubahan Arah Sistem Ekonomi Pancasila Imbas Amendemen Konstitusi
Sejak era Reformasi pada 1998, sistem ekonomi Pancasila mengalami perubahan drastis.
Editor: Content Writer
Dalam perkembangannya, sejak era Reformasi pada 1998, sistem ekonomi Pancasila mengalami perubahan drastis.
"Kita mulai menganut sistem ekonomi yang terbuka, campuran. Ada nuansa Pancasilanya, tapi sedikit," tutur Andrie.
Disebutkannya, dasar filosofi ekonomi Pancasila tertuang dalam pasal 23, 27, 33 dan 34 UUD 1945.
"Itu harus direfleksikan dalam kegiatan pembangunan. Keadilan sosial menjadi hal utama, menjadi titik tolak sekaligus tujuan. Keadilan sosial ini yang paling utama, yang merupakan tempat bertumpunya sistem ekonomi Pancasila dengan berbagai macam alat kelengkapannya," papar Andie.
Ke depan, ia berharap sistem ekonomi Pancasila kembali diperkuat. Ia pun meminta mahasiswanya untuk membedah persoalan tersebut dalam skripsi yang nanti akan dibuatnya.
"Semua para pendiri bangsa itu sepakat jika Indonesia menerapkan sistem ekonomi Pancasila, di mana menurut Mohammad Hatta, pasal 33 UUD 1945 itu refleksi dari bangsa ini yang terjajah sekian lama," ulas dia.
Hal itu penting, sebab arah dan haluan sistem ekonomi Pancasila sesuai amanat alinea keempat yakni untuk memajukan kesejahteraan umum menjadi tugas pemerintah ditunjukkan melalui pembangunan nasional," katanya.
Yang terpenting, katanya, koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat. "Pengembangan ekonomi rakyat bisa dilakukan dengan berbagai macam saluran. Koperasi itu sebagai pergerakan ekonomi rakyat," imbuhnya.(*)