Paripurna DPD Sahkan Rekomendasi Calon Anggota BPK 2022-2027 hingga Pandangan 7 RUU Provinsi
Penilaian Fit and Proper Test terhadap calon anggota BPK RI dilakukan DPD RI dengan dasar kriteria yang difokuskan pada aspek kompetensi tentang BPK.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pada Sidang Paripurna ke-8 DPD RI mengesahkan beberapa keputusan di antaranya Rekomendasi Calon Anggota BPK RI Periode 2022-2027 hingga Pandangan DPD RI Terhadap 7 RUU Provinsi dari DPR RI.
“Agenda Sidang Paripurna kali ini yaitu Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membuka Sidang Paripurna ke-8 yang diselenggarakan secara fisik dan virtual di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Pada kesempatan ini, Komite IV DPD RI melaporkan telah melaksanakan Fit and Proper Test yang diselenggarakan pada tanggal 14-15 Februari 2022 dalam pemilihan Calon Anggota BPK RI Masa Jabatan 2022-2027. Selain itu, Komite IV juga menyusun Pertimbangan terhadap Tindak Lanjut IHPS Semester I tahun 2021 BPK RI, dan Usulan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Asuransi Jiwasraya.
Penilaian Fit and Proper Test terhadap calon anggota BPK RI dilakukan DPD RI dengan dasar kriteria yang difokuskan pada aspek kompetensi tentang BPK (tugas dan fungsi BPK), Hubungan BPK RI dengan DPD RI, integritas, visi dan misi, pengalaman dan kepemimpinan.
“Kegiatan ini diikuti oleh 14 calon, dari 16 orang terdapat dua yang mengundurkan diri, oleh karena itu hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Anggota BPK RI selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPD RI untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto.
Selanjutnya pada paripurna tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi melaporkan pelaksanaan tugas alat kelengkapan Komite I DPD RI selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, di antaranya menyusun Pandangan DPD RI terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi, Laporan Kegiatan Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara di DPR RI, juga Penyusunan RUU Tentang Perubahan UU Pemerintah Aceh, Pengawasan atas Pelaksanaan UU Wilayah Negara, Inventarisasi materi Penataan Daerah di Papua dan Papua Barat Pasca Perubahan UU Otsus Papua.
“Terkait pemindahan IKN, DPD RI berpandangan bahwa pemindahan ibu kota bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastruktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur namun juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, Sumber Daya Manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya,” kata Senator asal Aceh itu.
Sementara itu, Komite III DPD RI melaporkan Pertimbangan terhadap RUU Tentang Pendidikan Kedokteran, penyusunan usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan UU No 21 tahun 2000 Tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh, serta Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
“Melalui sidang paripurna ke-8 DPD RI Komite III DPD RI meminta kepada pimpinan dan seluruh anggota DPD RI untuk dapat memutuskan dan mengesahkan produk Komite III DPD RI yaitu Penyusunan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya.
BAP DPD RI selain melaporkan rekomendasi atas Penindaklanjutan IHPS I Tahun 2021 BPK RI yang berindikasi kerugian daerah, juga pada masa sidang III tahun sidang 2021-2022 telah melakukan upaya dan langkah dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat di daerah.
“BAP DPD RI akan senantiasa berperan dalam menampung aspirasi/pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong agar lembaga-lembaga/instansi-instansi terkait dapat memainkan perannya secara akuntabel sehingga permasalahan yang dihadapi warga dapat terselesaikan,” ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno.
Menutup sidang paripurna, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi upaya hukum dari beberapa Anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami mendukung upaya tersebut dan mengakomodir aspirasi serta tuntutan masyarakat dan elemen organisasi kemasyarakatan, maka secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke MK,” tegas Ketua DPD RI.
Pada Sidang ini, alat kelengkapan lainnya pada paripurna kali ini tidak mengambil keputusan yaitu Komite II DPD RI, PPUU DPD RI, Kelompok DPD RI di MPR RI, BULD DPD RI, BKSP DPD RI, PURT DPD RI dan BK DPD RI. (*)