Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite I DPD RI Dukung Penguatan Kewenangan BSSN soal Revisi UU ITE

Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik dirasa penting karena beberapa tahun terakhir terdapat proses legislasi yang bersinggungan dengan UU ITE.

Editor: Content Writer
zoom-in Komite I DPD RI Dukung Penguatan Kewenangan BSSN soal Revisi UU ITE
DPD RI
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI Komplek parlemen Senayan, Selasa (5/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai permasalahan terkait informasi dan transaksi elektronik di media sosial mulai bermunculan dan pada akhirnya informasi-informasi tersebut menyebabkan keresahan publik.

Banyaknya konten yang dikategorikan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian semakin membuat masyarakat tidak nyaman.

Menanggapi maraknya permasalahan tersebut, Komite I DPD RI melakukan rapat kerja dengan Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN) dan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperoleh berbagai informasi terkait rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk informasi terkait pasal dan substansi yang akan diubah.

“Menyikapi maraknya persoalan di ranah media siber, Komite I DPD RI mendukung penguatan BSSN, karena persoalannya bukan main-main. Namun, anggaran yang diberikan jika dibandingkan dengan ketahanan yang kita punya, masih belum representatif dibanding negara lainnya, karena perang yang dihadapi saat ini adalah perang siber,” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi bersama Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian dan anggota Komite I lainnya, di Gedung DPD RI Komplek parlemen Senayan, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Fachrul Razi menambahkan Komite I DPD RI berpandangan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dirasa penting, karena beberapa tahun terakhir terdapat proses legislasi yang bersinggungan dengan UU ITE.

Regulasi yang dimaksud antara lain pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Keamanan Siber, dan rencana revisi Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi.

“Implikasi lain dari penggunaan elektronik pada setiap aktivitas transaksi adalah rentannya data pengguna bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kebocoran data yang dimuat di kartu Tanda Penduduk (KTP), data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), data hasil test covid-19, paspor dan lain-lain serta pembajakan website Kementrian/Lembaga,” jelas Fachrul.

BERITA REKOMENDASI

Melalui rapat tersebut, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dono Indarto memaparkan bahwa ruang siber Indonesia terdiri dari persoalan fisik yakni masalah infrastruktur hardware satelite, dan permasalahan logis terkait masalah software atau perangkat lunak, UU ITE masuk ke dalamnya.

“BSSN konsen terhadap serangan siber ini baik fisik dan logis dimana untuk mencegah dan meminimalisir dengan membentuk CSIRT di K/L. Portal daring bernama Honeypot yang dapat mendeteksi serangan siber kepada dan dari Indonesia. Kehadiran portal ini diharapkan dapat menekan serangan siber kepada Indonesia dari luar ataupun dari Indonesia ke negara lain,” jelas Dono.

Serangan sosial tidak mengganggu hardware dan sofware tapi penerima informasi yaitu individu atau masyarakat dengan tujuan propaganda, membelokkan informasi atau berita hoax, polarisasi untuk membuat misleading informasi dan dampaknya mempengaruhi cara berpikir, sistem kepercayaan dan perilaku manusia.

“Rekomendasi BSSN adalah peningkatan terhadap tingkat kepatuhan penyelenggara sistem elektronik K/L. Selain itu juga penerapan standar/regulasi keamanan siber dan hasil penilaian/assesment K/L masih tergolong rendah perlu adanya sanksi,” ungkapnya.

Permasalahan kemanan siber di era digital menunjukkan grafik dengan adanya anomali trafik yang masuk ke Indonesia naik signifikan dari 2018-2021 mencapai 233%. Anomali itu didominasi oleh infeksi malware, aktivitas trojan, upaya pengumpulan informasi target (kebocoran data pribadi), dan kasus peretasan dan pada tahun 2022 peningkatan anomali ini akan makin bertambah.


“Kami melihat berdasarkan monitoring BSSN pada Januari dan Februari 2022 ini saja sudah mengalami peningkatan anomali trafik keamanan siber sebesar 13 persen,” tambahnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan terkait pengaturan RUU Perubahan UU ITE terkait keamanan siber sedang digodok dan belum dilakukan dan substansinya akan dipertegas.

“UU ITE masih terlalu jamak dan luas perlu pendetailan, namun saat ini masih dibahas pasal-pasal yang kira-kira akan ada perubahan dan penambahan sebelum dilakukan pembahasan dengan DPR nanti,” ucapnya.

Menutup rapat, Facrul Razi mengatakan bahwa Komite I DPD RI apresiasi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam peningkatan sistem teknologi digital dan infrastruktur komunikasi di daerah, serta mendukung penguatan kewenangan dan anggaran BSSN dalam melaksanakan keamanan siber di Indonesia.

“Selain itu kami mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN melakukan langkah strategis dalam upaya perlindungan data pribadi dalam transaksi juga percepatan pembahasan revisi UU ITE,” pungkas Senator asal Aceh tersebut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas