Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiri Musrenbang Jatim, Ketua DPD RI: Rakyat Tidak Boleh Kalah dengan Oligarki

LaNyalla Mattalitti menegaskan dalam  sistem ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam rakyat adalah pemilik kedaulatan tidak boleh kalah dari oligarki

Editor: Content Writer
zoom-in Hadiri Musrenbang Jatim, Ketua DPD RI: Rakyat Tidak Boleh Kalah dengan Oligarki
DPD RI
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menghadiri Musrenbang Jatim 

TRIBUNNEWS.COM -  Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan dalam  sistem ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak boleh kalah oleh Oligarki.

Hal itu disampaikan ketika memberi sambutan dalam Musrenbang Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 di Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Oleh karena itu, menurut LaNyalla, Sistem Ekonomi Pancasila, yang disusun sebagai usaha bersama untuk kemakmuran rakyat, yang sudah ditinggalkan oleh bangsa ini mutlak dan wajib dikembalikan. 

"Kita harus berani bangkit dan melakukan koreksi. Tanpa itu, negeri ini hanya akan dikuasai oleh Oligarki yang rakus menumpuk kekayaan, dan rakyat akan tetap kere," kata LaNyalla.

Sebagai Ketua DPD RI, lanjut LaNyalla, dirinya sudah keliling ke 34 Provinsi dan 300 lebih Kabupaten/Kota. Persoalan mereka sama, yaitu masih lebarnya gap atau kesenjangan kemiskinan dan persoalan pengelolaan Sumber Daya Alam yang dirasakan masih jauh dari keadilan sosial.

Kegelisahan stakeholder di daerah, menurutnya, sangat wajar. Apalagi Sumber Daya Alam itu ada di hadapan mereka. Tetapi tidak jarang, mereka harus tergusur dan menjadi penonton ketika perusahaan-perusahaan besar mulai menguras Sumber Daya Alam tersebut. 

"Kesimpulan saya persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh daerah. Karena persoalan ini adalah persoalan fundamental yang berkaitan dengan arah kebijakan negara. Yaitu persoalan yang ada di HULU, bukan di HILIR," papar dia.

BERITA TERKAIT

"Persoalan ini juga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan Karitatif atau Kuratif. Karena memang berkaitan erat dengan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam yang dianut oleh negara ini," sambungnya. 

Dijelaskan LaNyalla, pola pengelolaan Sumber Daya Alam yang dianut bangsa ini, terutama sejak Amandemen Konstitusi 1999 hingga 2002 semakin menjauh dari amanat dan cita-cita luhur para pendiri bangsa. "Negara tidak lagi berpihak kepada pemilik kedaulatan hakiki, yaitu rakyat. Negara ini justru memperkaya segelintir orang," ucapnya.

Faktanya hasil penelitian Lembaga internasional OXFAM mengatakan harta dari empat orang terkaya di Indonesia, setara dengan gabungan kekayaan 100 juta orang miskin di Indonesia. OXFAM juga mencatat, sejak Amandemen Konstitusi tahun 2002, jumlah milyuner di Indonesia meningkat 20 kali lipat. Sementara ratusan juta penduduk Indonesia tetap berada dalam kemiskinan. 

Padahal bangsa ini mendapat anugerah dan rahmat dari Allah SWT, dengan limpahan kekayaan Sumber Daya Alam. Mulai dari Sumber Daya Tambang Mineral hingga Minyak dan Gas. Bahkan kekayaan biodiversitas hutan, pertanian, perkebunan, perikanan serta kelautan. 

"Mengapa ini terjadi? Pasti ada yang salah dengan sistem atau metode yang dipilih bangsa ini dalam mengelolanya," papar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur.

Sebenarnya, ditegaskan LaNyalla, orientasi perekonomian bangsa sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1, 2 dan 3 sudah sangat jelas. Bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara. Karena sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat.

"Tetapi hari ini kita menyaksikan konsepsi pengelolaan Sumber Daya Alam dijalankan dengan pola pemberian hak konsesi Tambang dan Lahan Hutan kepada swasta dan asing. Negara hanya mendapat uang Royalti dan Bea Pajak Ekspor ketika mereka menjual mineral dan hasil bumi kita ke luar negeri," katanya lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas