Tampung Aspirasi di Pesantren Al Rosyid, LaNyalla Diminta Selamatkan Bangsa
Kyai 'Alamul Huda menilai bukan hal mustahil LaNyalla bisa menjadi RI 1.
Editor: Content Writer
"Kita menjiplak Demokrasi liberal ala barat yang menggunakan sistem pemilihan presiden secara langsung, dan sejak saat itu terjadi polarisasi dan perpecahan di masyarakat," ujarnya.
Dilanjutkan oleh LaNyalla, seandainya mengikuti rumusan bernegara yang disusun oleh para pendiri bangsa, pemilihan presiden itu di MPR. Di lembaga tertinggi itulah semua elemen rakyat terwakili sehingga demokrasinya berkecukupan.
"Di situ ada utusan golongan, ada utusan daerah dan ada utusan dari parpol," katanya.
Dijelaskannya, sebelum amandemen 2002, MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang terdiri dari anggota DPR kemudian utusan golongan, utusan daerah.
"Penjelmaan rakyat ada di dalam MPR itu adalah yang diutus dan yang dipilih. Yang dipilih pada saat itu adalah parpol, sekarang hanya parpol dan DPD," katanya.
LaNyalla mengatakan sudah keliling ke seluruh Indonesia dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Rakyat kita menjadi miskin yang terstruktur, hal-hal yang seperti ini seharusnya sudah tidak ada. Karena apa, karena kita ini memiliki kekayaan yang sangat besar sekali, di perut bumi Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, banyak harta karun yang justru bukan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. UUD 2002 membuat Indonesia diatur oleh bangsa lain.
LaNyalla mengatakan para senator pun sempat protes saat ia menyampaikan jika kita harus kembali kepada UUD 1945.
"Banyak anggota DPD RI protes. Karena katanya kalau kita kembali kepada UUD 1945 berarti DPD RI bubar. Saya mengatakan tidak, karena kita dipilih langsung oleh rakyat," jelasnya.
Ia menjelaskan, DPD RI ini dipilih oleh rakyat harusnya DPD RI ini juga mewakili rakyat. Sama dengan anggota DPR. Bedanya DPR dari unsur parpol, DPD dari unsur perseorangan. Sehingga harus sama dan equal.
Sehingga, dalam penyempurnaan Konstitusi asli nanti, DPR RI harus terdiri dari dua unsur. Peserta dari pileg dari parpol dan peserta pileg dari unsur perorangan.
“Ini akan membuat terjadi check and balances proses di DPR. Sehingga keputusan penting terhadap bangsa ini tidak hanya ditentukan oleh ketua umum parpol saja,” tandasnya.
Sedangkan utusan daerah diisi oleh tokoh daerah, tokoh adat dan raja atau sultan Nusantara. Sementara utusan golongan diisi para tokoh organisasi dan profesional di semua bidang.