Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LaNyalla Beberkan Tiga Kunci Wujudkan Kesejahteraan Rakyat di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Konsep Ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli merupakan sistem yang paling tepat dalam menciptakan kemakmuran rakyat.

Editor: Content Writer
zoom-in LaNyalla Beberkan Tiga Kunci Wujudkan Kesejahteraan Rakyat di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Dok. DPD
LaNyalla bersama para peserta Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?' di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, MUARO JAMBI - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan bahwa konsep Ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli merupakan sistem yang paling tepat dalam menciptakan kemakmuran rakyat.

Hal tersebut ditegaskan LaNyalla dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan tema 'Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?' pada Senin (26/6/2023).

Senator asal Jawa Timur itu memaparkan tiga kata kunci penting yang perlu digarisbawahi dalam konsep perekonomian yang dirumuskan para pendiri bangsa itu.

Pertama, negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia.

Kedua, ada pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods serta irisan di antara keduanya.

Ketiga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan penghuni wilayah atau daerah, harus terlibat dalam proses usaha bersama.

"Ini adalah konsep perekonomian yang luar biasa, karena menggunakan mazhab ekonomi kesejahteraan dengan tolok ukur pemerataan, bukan tolok ukur pertumbuhan," papar LaNyalla.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, Pasal tersebut dimasukkan di dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial. Sayangnya, sistem tesebut belum pernah dijalankan secara benar.

Di Era Orde Lama, Indonesia masih disibukkan dengan dinamika politik pasca-Proklamasi, mulai dari agresi militer Belanda, perubahan-perubahan sistem ketatanegaraan, hingga pemberontakan di dalam negeri.

"Lalu apakah sudah kita terapkan di Era Orde Baru? Jawabnya tidak juga. Karena di Era Orde Baru, pemikiran para pendiri bangsa ini hanya bertahan di periode awal kepemimpinan Presiden Soeharto," jelas LaNyalla.

Setelah Presiden Soeharto terpilih kembali, konsep pertumbuhan ekonomi dan teori ekonomi Trickle Down Effect mulai disusupkan menjadi kebijakan Pemerintah Orde Baru.

Dijelaskan LaNyalla, konsep Trickle Down Effect adalah konsep yang memberikan kelonggaran kepada segelintir orang untuk menjadi kaya dan menumpuk modal, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.


"Untuk menjadi kaya dengan jalan cepat, negara memberikan konsensi sumber daya hutan dan lahan serta sumber daya tambang kepada orang per orang," tutur LaNyalla.

Puncak dari pengkhianatan tersebut adalah pada tahun 1999 hingga 2002 silam, di mana kita mengubah total sistem bernegara dan sistem ekonomi nasional Indonesia melalui amandemen Konstitusi yang mengubah 95 persen isi Pasal-Pasal dari Naskah Aslinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas