Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR RI Bahas Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II.

zoom-in Komisi II DPR RI Bahas Revisi UU Pilkada
Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono 

TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU Pilkada yang akan dibahas dalam masa sidang tahun 2015/2016. Menghadapi hal tersebut, Komisi II DPR RI menyoroti fenomena politik uang yang masih kerap terjadi dalam pelaksanaan Pilkada.

Isu yang sama juga menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan Ramlan Surbakti (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga), Yolanda Pandjaitan (Peneliti Puskapol UI) dan Titi Anggraini (Perludem) di Gedung DPR, Senayan, Jumat (08/04) lalu.

Menurut Anggota Komisi II Sareh Wiyono, fenomena politik uang bisa dicegah dengan memberikan uang saku bagi pemilih yang datang ke TPS. Di wilayah pedesaan, masyarakat memang seringkali kesulitan datang ke TPS sehingga mereka lebih memilih untuk bekerja ke sawah.

“Tentang masalah politik uang, terus terang tidak bisa dihindari. Karena kadang masyarakat daerah itu jika tidak dikasih uang saku, mereka tidak akan berangkat ke TPS. Lebih baik dia bekerja ke sawah daripada memilih calon pemimpin,” ujar Sareh.

 Sareh menambahkan, anggaran yang ada lebih baik digunakan untuk insentif masyarakat yang datang ke TPS daripada untuk membuat iklan besar-besar yang tidak banyak dilihat masyarakat.

“Bagaimana jika anggaran APBN/APBD yang digunakan untuk membuat iklan itu diberikan saja kepada pemilih, jadi misalnya satu orang datang untuk memilih kasih saja 20 ribu lalu terserah siapa yang dipilih, jadi uang iklan itu tidak ada. Sehingga jika ada calon yg menggunakan uang itu bisa dipidanakan,” sambungnya.

Akan tetapi, Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk menyampaikan ketidaksetujuannya pada usul tersebut.

BERITA TERKAIT

“Saya kurang sependapat, karena jika kita memberikan uang kepada rakyat itu sama saja membodohi. Jadi jika ada pra-pilkada maka perlu disosialisasikan bahwa ini calon pemimpin yang harus masyarakat pilih,” ujar Rufinus.

 Anggota DPR dapil Sumatera Utara II ini justru menyoroti minimnya partisipasi pemilih di pilkada serentak yang menurutnya disebabkan kurangnya sosialisasi dari KPU.

“Saya yakin bahwa kegagalan dari pilkada yang hanya mencapai 30% partisipasi pemilih adalah human error. Disini bukan bicara parpol pengusung, jadi menurut saya sosialisasi dari KPU yang gagal,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, persoalan lain seperti adanya calon kepala daerah yang mantan narapidana juga menjadi topik perdebatan. Bagi Rufinus, mantan terpidana yang mencalonkan diri harus harus melalui persyaratan khusus.

Persoalan adanya pegawai negeri yang bekerja di Bawaslu juga sempat dibahas dalam pertemuan ini. Rafinus melihat adanya ambiguitas status sehingga posisinya perlu diperjelas.

“Sampai saat ini masih ada pegawai negeri di Bawaslu, bagaimana bisa pegawai negeri harus tunduk pada UU Kepegawaian tapi juga tunduk pada UU KPU. Ini harus segera diperjelas dalam proses revisi ini,” pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas