Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja Revisi UU Pilkada: Satu Poin Masih Belum Disepakati

Masih ada satu poin yaitu tentang mundur atau tidaknya anggota dewan untuk maju menjadi kepala daerah.

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Panja Revisi UU Pilkada: Satu Poin Masih Belum Disepakati
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Panitia Kerja DPR RI revisi UU Pilkada 2015, Lukman Edy, menegaskan bahwa hanya sisa satu poin yang sampai saat ini belum ada kesempakatan antara pemerintah dan DPR mengenai mundurnya anggota dewan dari jabatannya saat akan maju di pilkada serentak tahun 2017.

"Masih ada satu poin yaitu tentang mundur atau tidaknya anggota dewan untuk maju menjadi kepala daerah," ujarnya saat pertemuan bersama Mendagri dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Sementara untuk poin lainnya seperti penguatan sentra penegakkan hukum terpadu, penguatan peran Bawaslu, serta peningkatan kualitas verivikasi, sudah disepakati bersama.

Selain itu, panitia kerja juga sudah menyepakati syarat minimal pasangan calon yang diusung oleh partai, setidaknya memiliki 20-25 persen dari kursi di DPRD.

Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan, panitia kerja menyepakati peraturan lama yaitu pasangan calon mendapatkan 6,5-10 persen dukungan dari daftar pemilih tetap.

"Kami juga menyepakati kalau PNS harus mundur saat diterima menjadi pasangan calon yang sah oleh KPU," katanya.

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas