Usulan Anggaran Kemendikbud Dipangkas 6,6 Triliun, DPR Tak Sepakat
Komisi X DPR RI, melalui wakil Ketua Komisi X, Ferdiansyah menyatakan tidak sepakat dengan usulan pemotongan anggaran DPR di Kemendikbud sebesar 6,6 T
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi X DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/06/2016).
Salah satu kesimpulan yang dibacakan, yakni Komisi X DPR RI belum menyetujui usulan pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016, dari pagu anggaran APBN 2016 sebesar Rp 42 triliun.
"Bilamana harus dilakukan pemotongan anggaran, maka kegiatan-kegiatan prioritas pada tahun 2016 harus tetap berkesinambungan. Komisi X DPR memperkirakan, pemotongan anggaran yang dapat dilakukan adalah sebesar-besarnya Rp 3 triliun," ujar Ferdiansyah.
Pada pertemuan itu, Ferdi memastikan, raker antara DPR dengan Kemendikbud akan diadakan kembali mulai dari tanggal 22-24 Juni mendatang, dengan agenda menetapkan perubahan alokasi pada RAPBN-P 2016.
Sebagaimana diketahui, anggaran Kemendikbud pada APBN 2016 sebesar Rp 42,7 triliun, yang direncanakan mendapat pemotongan sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016.
Terkait rencana pemotongan anggaran ini, Mendikbud akan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mengamankan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai dan guru, mengupayakan seminimal mungkin pengurangan kegiatan prioritas, terutama kegiatan yang tertuang dalam Nawacita.
“Kemudian, mengamankan anggaran untuk biaya operasional pendidikan yang masih disediakan melalui belanja Kemendikbud, seperti pendidikan khusus dan layanan khusus, keaksaraan fungsional, dan pendidikan kesetaraan,” jelas Mendikbud.
Berikutnya, tambah Mendikbud, pemotongan anggaran juga memperhatikan tahapan pelaksanaan kegiatan tahun 2016 dan penyerapan anggaran tahun sebelumnya.
“Selayaknya anggaran pendidikan juga memperhatikan meningkatnya jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan pendidikan dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan pendidikan,” papar Mendikbud.
Lebih lanjut, Mendikbud mengungkapkan bahwa tuntutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan sulit dilakukan jika alokasi anggaran diluar untuk gaji dan tunjangan serta operasional sekolah semakin kecil.
“Pemotongan anggaran antar K/L pelaksana fungsi pendidikan perlu memperhatikan besaran sasaran yang dilayani,” imbuh Mendikbud. (Pemberitaan DPR RI)