Cemari Laut, DPR Minta Polisi Usut Pemboman Kapal Illegal Lagos
DPR Minta Polisi Usut Pemboman Kapal ikan illegal MV Viking Lagos yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemboman terhadap Kapal ikan illegal MV Viking Lagos yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti berakibat pada tercemarnya ekosistem laut oleh limbah kapal.
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono, meminta Kepolisian RI mengusut pencemaran laut Pangandaran.
Padahal, lanjut Bambang, Menteri Susi sudah sering diingatkan terhadap dampak buruk pemboman kapal tersebut, namun peringatan itu tidak digubris.
“Sekarang terbukti bahwa tindakan itu kesalahan besar. Oleh karena itu, polisi harus mengusutnya seperti kasus pencemaran lainnya tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab,” tegas Bambang dalam rilisnya, Kamis (23/6).
Kapal MV Viking berukuran 1.322 GT dibom di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran pada (14/3) . Usai dibom, kapal tersebut mengalami kebocoran sehingga limbahnya mencemari laut hingga Sabtu kemarin (8/6).
Bambang menambahkan bahwa kawasan tersebut merupakan tempat wisata favorit bagi turis lokal dan mancanegara untuk berenang atau snorkeling, karena airnya jernih dengan pesona alam bawah laut yang indah.
Pencemaran tersebut diprotes masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata dan perikanan.
Para nelayan juga merasa terganggu dengan keberadaan bangkai kapal itu, karena menjadi limbah tak terurus dan merusak pemandangan.
Pencemaran ini jelas melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijelaskan Bambang, Pasal 99 UU itu menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar.
Pemboman kapal ini juga melanggar UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Pasal 229 UU Pelayaran menyatakan, setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air bakas kotoran, sampah, serta bahan kimia beracun ke perairan.
Sanksinya diatur dalam pasal 325, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.
Ditambahkan Bambang, kapal itu dibom di dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran.
Aturan IMO yang dilanggar terkait pembuangan bahan organik ke laut, yang seharusnya disaring dulu antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai.
Pengawasan kapal MV Viking ini menjadi tanggung jawab penuh KKP, sehingga kebocoran limbah atau pencemaran dianggap sebagai kelalaian yang disengaja.
“KKP yang seharusnya menjaga kelestarian laut, justru memicu pencemaran laut yang menimbulkan kerugian sangat besar. Ekosistem laut rusak sehingga nelayan sulit mendapat ikan dan pariwisata lesu. Akibatnya, masyarakat kehilangan mata pencarian dan target kunjungan 10 juta wisman menjadi mustahil karena banyak laut tercemar.
” Bambang meminta Presiden Joko Widodo menegur dan mengevaluasi kinerja Menteri Susi, karena menerapkan kebijakan ceroboh sehingga merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat. (Pemberitaan DPR RI)